Tel Aviv, MINA – Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa hukum perang internasional tidak berlaku untuk genosida Israel di Gaza.
Pengadilan juga dengan suara bulat menolak petisi yang menuntut dimulainya kembali pengiriman bantuan kemanusiaan ke daerah kantong yang terkepung itu, Quds News Network melaporkan, Kamis (27/3).
Beberapa hakim berpendapat bahwa antara periode yang ditinjau dan Maret 2025, Israel bertindak sesuai dengan arahan politik dan apa yang mereka sebut sebagai “pertimbangan keamanan”.
Pengadilan memutuskan bahwa pemerintah Israel memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan jenis dan jumlah bantuan yang diizinkan masuk ke Gaza, sebuah aturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum internasional.
Baca Juga: Suku-Suku di Gaza Peringatkan Indikasi Mencurigakan Menebar Perpecahan
Berdasarkan hukum internasional, kekuatan pendudukan harus memastikan bantuan kemanusiaan sampai ke warga sipil. Namun, Israel telah memberlakukan pengepungan total di Gaza selama lebih dari satu setengah tahun, merampas makanan, air, dan pasokan medis dari penduduknya. Blokade ini telah menyebabkan kelaparan massal dan kondisi kemanusiaan yang sangat buruk.
Israel menutup semua penyeberangan ke Jalur Gaza pada tanggal 2 Maret, melarang masuknya air, makanan, bahan bakar, dan obat-obatan, yang secara efektif membuat lebih dari dua juta warga sipil di Jalur Gaza kelaparan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Serangan Udara Israel Hantam Lingkungan Al-Zaytoun Gaza, 14 Syahid