Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Kashmir Batalkan Penahanan Asiya Andrabi

Rudi Hendrik - Kamis, 31 Agustus 2017 - 13:10 WIB

Kamis, 31 Agustus 2017 - 13:10 WIB

2333 Views

Ketua Dukhtaran-e-Millat Asiya Abdrabi. (Foto: dok. Indian Express)

Srinagar, MINA – Pengadilan Tinggi Jammu dan Kashmir membatalkan penahanan Asiya Andrabi, Ketua Dukhataran-e-Millat (DeM), bersama sekretaris pribadinya Sofi Fehmeeda di bawah Undang-undang Keselamatan Publik (SPA).

Pengadilan juga mengarahkan pemerintah untuk membebaskan keduanya.

Dukhtaran-e-Millat adalah organisasi yang semua anggotanya wanita. Mereka mendukung Kashmir menjadi negara terpisah dari India dan menerapkan hukum Islam. Demikian Greater Kashmir memberitakan yang dikutip MINA.

“Kebebasan pribadi seorang warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, tidak dapat dicabut kecuali dalam masa hukuman dan untuk tujuan yang disetujui oleh undang-undang tersebut,” kata Hakim MK Hanjura, saat mencabut penahanan PSA Asiya.

Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel

Keputusan hakim menentang perintah yang dikeluarkan oleh Inspektur Jenderal Polisi Departemen Investigasi Kriminal (CID).

CID merekomendasikan perpanjangan masa tahanan Asiya, tapi Hakim Hanjura mengatakan bahwa perintah tersebut “tidak diketahui ketentuan hukumnya yang tercantum dalam PSA (negara bagian) Jammu dan Kashmir.” (T/RI-1/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Dunia Islam