Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Mesir Junjung Tinggi Hukuman Mati Tiga Tersangka Militan

Bahron Ansori - Senin, 15 Oktober 2018 - 04:51 WIB

Senin, 15 Oktober 2018 - 04:51 WIB

9 Views

Gedung Pengadilan Tinggi Mesir [Bastique / Wikipedia]

Kairo, MINA – Pengadilan Mesir pada Ahad (14/10) mengukuhkan hukuman mati bagi tiga orang karena membentuk dan menjalankan kelompok militan yang dikenal sebagai Ansar Al-Syariah, demikian dua sumber peradilan dan kantor berita negara MENA mengatakan.

Tuduhan itu termasuk membunuh setidaknya 10 petugas polisi dan mencoba untuk membunuh lebih banyak lagi dalam serangkaian serangan antara Agustus 2013 hingga Mei 2014. Pengadilan itu juga menjunjung tinggi hukuman yang dikeluarkan pada bulan Agustus lalu. Keputusan dapat diajukan banding dalam 60 hari.

Sumber itu mengatakan, empat orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara tujuh lainnya menerima hukuman penjara 15 tahun dan sembilan dari 23 terdakwa dibebaskan.

Mesir telah dikecam sejak Presiden Abdel Fattah Al-Sisi memimpin penggulingan mantan presiden Muhammad Mursi dari Ikhwanul Muslimin yang sekarang dipenjara.

Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu

Pihak berwenang mengatakan, tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dan kebebasan diarahkan pada teroris yang berusaha melemahkan negara.

Hukuman mati telah dijatuhkan kepada ratusan warga Mesir, termasuk para pendukung dan anggota Ikhwanul Muslimin. Bulan lalu, 75 orang dijatuhi hukuman mati. (T/RS3/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Dunia Islam
Palestina
Palestina