Kairo, 29 Sya’ban 1436/16 Juni 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap presiden terguling Muhammad Mursi pada Selasa (16/6), karena dinyatakan bersalah atas tuduhan mata-mata untuk kelompok Hamas Palestina, Hizbullah Lebanon, dan Iran.
Pengadilan juga menegaskan hukuman mati terhadap 16 terdakwa lainnya atas tuduhan memberikan dokumen rahasia ke luar negeri antara 2005 hingga 2013, Nahar Net yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pengadilan masih harus memutuskan untuk memfinalkan hukuman mati kepada Mursi dan lebih 100 orang lainnya dalam sidang terpisah atas tuduhan pelarian mereka dari penjara pada revolusi 2011 yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.
Di Mesir, hukuman seumur hidup adalah 25 tahun penjara. Putusan Selasa itu masih dapat diajukan banding.
Juli 2013, militer menggulingkan Mursi, presiden pertama yang terpilih secara demokratis di Mesir, setelah terjadi protes massa terhadap satu tahun kekuasaannya.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Dalam sidang terpisah, Mursi telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan menghasut kekerasan terhadap demonstran pada 2012 ketika ia menjadi presiden.
Dari 16 terdakwa yang dihukum mati, hanya tiga yang ditahan, termasuk penunjang dana Ikhwanul Muslimin, Khairat Al-Shater.
Pengadilan juga menghukum pemimpin tinggi Ikhwan, Mohamed Badie dan 15 orang lainnya penjara seumur hidup. Tiga terdakwa lainnya, termasuk seorang pembantu preside dihukum tujuh tahun penjara.
Menurut Human Rights Watch (HRW), sejak penggulingan Mursi, pihak berwenang telah menindak keras pendukungnya, setidaknya menewaskan 1.400 orang dan menahan 40.000 orang dalam penjara.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Ratusan orang telah dijatuhi hukuman mati dalam pengadilan massal yang cepat, di mana PBB mengatakan “belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah”.
Tindakan keras juga telah meluas terhadap aktivis sekuler dan sayap kiri yang mempelopori revolusi 2011 terhadap Mubarak. Puluhan orang telah dipenjarakan di bawah undang-undang yang melarang semua bentuk demonstrasi. (T/P001/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata