Pengadilan Israel Vonis Warga Palestina Penjara Seumur HIdup

Tel Aviv, MINA – Pembunuhan seorang pemukim pada tahun 2015 di Tepi Barat. Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman kepada seorang warga .

Seperti dilaporkan Wafa, Senin (5/6), Pengadilan Militer Israel menghukum Moath Hamed (39) dengan hukuman seumur hidup atas tuduhan serangan terhadap pemukim Israel.

“Tersangka mengakui melakukan pembunuhan atas nama gerakan Islam Palestina Hamas,” sebut pernyataan militer Israel, demikian keterangan yang dikutip MINA.

Pada 29 Juni 2015, Hamed menembaki sebuah kendaraan, membunuh Malachi Rosenfeld (25), yang kembali dari pertandingan bola basket di dekat Shilo, sebuah pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Tiga orang Israel lainnya juga terluka dalam serangan itu. Pada Juli 2015, badan keamanan internal Israel Shin Bet mengatakan telah menangkap tujuh warga Palestina sehubungan dengan serangan itu.

Baca Juga:  Bangladesh, Gambia Harap Penyelesaian Cepat Kasus Genosida Rohingya di Myanmar

Klub Tahanan Palestina mengatakan, Hamed telah ditangkap oleh pasukan Israel pada April 2022, setelah “dikejar oleh pendudukan (Israel) selama tujuh tahun.” (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.