Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Myanmar Hukum Wartawan Malaysia dan Singapura

Syauqi S - Sabtu, 11 November 2017 - 17:42 WIB

Sabtu, 11 November 2017 - 17:42 WIB

143 Views ㅤ

Wartawan asal Malaysia Mok Choy Lin dipenjara di Myanmar. (Foto: dok. Yahoo)

Wartawan asal Malaysia Mok Choy Lin dipenjara di Myanmar. (Foto: dok. Yahoo)

Naypyidaw, MINA – Pengadilan Myanmar memvonis dua wartawan yang bertugas untuk kantor berita Turki, bersama dengan penerjemah dan sopir mereka dengan hukuman dua bulan penjara, Jumat (10/11).

Mereka didakwa melanggar undang-undang pesawat terbang karena membuat film dengan pesawat nirawak (drone), Channel News Asia melaporkan.

Juru kamera Lau Hon Meng dari Singapura dan reporter Mok Choy Lin dari Malaysia, ditahan pada 27 Oktober lalu bersama dengan penerjemah Myanmar, Aung Naing Soe, dan supir, Hla Tin.

Keempat orang tersebut sedang mengerjakan sebuah film dokumenter untuk TRT World, anak perusahaan Turkish Radio and Television Corporation, ketika mereka ditahan karena mencoba menerbangkan pesawat nirawak di dekat parlemen di Ibu Kota Naypyidaw.

Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri

Walau tidak satupun dari empat orang yang ditahan adalah seorang warga negara Turki, kasus ini kian mempengaruhi hubungan diplomatik Turki dan Myanmar, setelah Presiden Tayyip Erdogan menuduh militer Myanmar melakukan ‘genosida’ terhadap Muslim Rohingya.

Polisi awalnya mulai melakukan penyelidikan apakah mereka telah melanggar aturan ekspor-impor yang bisa dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun. Namun hakim memilih menggunakan tuduhan baru dengan merujuk pada Undang-Undang Pesawat Terbang Burma tahun 1934, yang menetapkan masa hukuman maksimal tiga bulan.

Baik juru kamera dan reporter itu telah mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih rendah tersebut, dan hakim menjatuhkan hukuman empat sampai dua bulan penjara.

“Para tahanan mengakui mereka melakukan kejahatan dengan harapan mereka hanya akan dikenakan hukuman denda, jadi kami terkejut saat hakim menjatuhkan hukuman dua bulan,” kata pengacara pembela Khin Maung Zaw.

Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan

Pengacara mengatakan dia akan mengajukan banding agar hukuman penjara diperingan menjadi hukuman denda.

Sebelum persidangan dimulai pada Jumat, Mok mengatakan kepada wartawan di pengadilan bahwa mereka meminta maaf karena melanggar undang-undang Myanmar. Namun ia mengeluhkan proses hukum yang ia sebut tidak transparan.

“Kami tidak tahu apa yang sedang terjadi dan kami tidak diizinkan untuk berbicara dengan keluarga kami,” ujarnya.

“Dan aturan dan prosedur tidak dijelaskan kepada kami. Kami diminta untuk menandatangani pernyataan yang semuanya dalam bahasa Burma yang tidak dapat kami pahami.”

Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza

Kementerian Luar Negeri Malaysia mengatakan Kedutaan Besar Malaysia di Yangon telah mengunjungi Mok dan dia ‘dilaporkan dalam keadaan sehat’.

“Kedutaan bekerja sama dengan pihak berwenang Myanmar, serta Kedutaan Besar Singapura dan Turki di Myanmar untuk memantau dan memberikan bantuan konsuler yang diperlukan kepada warga negara masing-masing,” demikian kata sebuah pernyataan.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura juga mengatakan Kedutaan Besar Singapura di Yangon telah mengunjungi Lau dan akan terus menawarkan bantuan konsuler kepada dia dan keluarganya. (T/R11/P1)

Miraj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka

 

myanmar-jails-singaporean-malaysian-journalists-for-2-months-9395040">http://www.channelnewsasia.com/news/singapore/myanmar-jails-singaporean-malaysian-journalists-for-2-months-9395040

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Internasional
Asia
Dunia Islam
Dunia Islam
Amerika