Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Inggris Batalkan Putusan Pemerintahnya yang Sebut Lembaga Palestine Action sebagai Teroris

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:04 WIB

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:04 WIB

27 Views

Pengadilan Tinggi Inggris. (Foto: professional pensions)

LONDON, MINA– Pengadilan Tinggi Inggris pada Jumat (13/2) menjatuhkan putusan bahwa keputusan pemerintah yang menyatakan kelompok aktivis pro-Palestina, Palestine Action, sebagai organisasi teroris adalah tidak sah dan tidak proporsional.

Keputusan itu menjadi kemenangan hukum yang dinilai sebagai tonggak penting bagi kebebasan berekspresi dan hak berunjuk rasa di negara itu. MEMO melaporkan.

Dalam sidang yang berlangsung di London, tiga hakim menilai bahwa beberapa aksi Palestine Action tidak memenuhi syarat untuk diklasifikasikan sebagai terorisme di bawah Undang-Undang Terorisme 2000.

Dengan demikian, pengadilan menyatakan putusan pemerintah yang menyebut lembaga itu sebagai “teroris” telah melampaui batas hukum dan merugikan hak dasar warga.

Baca Juga: Bernie Sanders Kecam Netanyahu, Sebut Israel Seret AS ke Konflik Iran

Keputusan itu diambil setelah co-founder kelompok, Huda Ammori menggugat pemerintah atas larangan yang awalnya ditetapkan pada Juli 2025, yang menjadikan dukungan maupun keanggotaan Palestine Action sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 14 tahun.

Ammori mengklaim larangan tersebut melanggar hak kebebasan berekspresi dan berkumpul serta mengekang bentuk protes damai terhadap kebijakan luar negeri Inggris soal konflik Israel–Palestina.

Reaksi dari pemerintah Inggris langsung muncul usai putusan. Menteri Dalam Negeri Shabana Mahmood menyatakan kekecewaannya dan berjanji akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan alasan larangan itu dibuat berdasarkan pertimbangan keamanan nasional.

Meskipun demikian, menurut pengadilan, ada mekanisme hukum biasa yang lebih tepat untuk menindak tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota Palestine Action.

Baca Juga: Tentara Israel Perintahkan Evakuasi bagi Warga di Selatan Beirut

Sementara itu, pihak kepolisian Metropolitan London menyatakan akan menghentikan penangkapan orang-orang hanya karena menunjukkan dukungan terhadap Palestine Action, meskipun status larangan masih berlaku selama proses banding berjalan.

Keputusan ini disambut gembira oleh pendukung kelompok dan organisasi hak asasi yang menilai putusan sebagai kemenangan bagi pluralisme dan kebebasan berpendapat.

Palestine Action didirikan pada 2020 sebagai jaringan aktivis pro-Palestina yang menentang dukungan Inggris terhadap Israel serta kegiatan perusahaan yang terlibat dalam produksi alat perang.

Larangan terhadap kelompok ini sempat menimbulkan gelombang protes, ratusan penangkapan, serta kritik dari organisasi HAM internasional yang menyebut pemberlakuan Undang-Undang Terorisme untuk kelompok yang sebagian besar melakukan aksi damai sebagai langkah berlebihan dan berbahaya bagi kebebasan sipil. []

Baca Juga: Iran Tantang Invasi Darat, Tegaskan Siap Permalukan Pasukan AS

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda