Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Karnataka Tolak Permohonan Hentikan Live Streaming Kasus Jilbab

Rudi Hendrik - Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:08 WIB

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:08 WIB

9 Views

Bengaluru, MINA – Sidang Pengadilan Tinggi Karnataka terkait kasus pertikaian jilbab di lembaga pendidikan pada Jumat (18/2) menolak permohonan untuk menghentikan live streaming persidangan.

Segera setelah proses dimulai, Advokat Ravi Varma Kumar, mewakili gadis-gadis Muslim yang mempertanyakan larangan mengenakan jilbab di ruang kelas.

Dia mengklaim bahwa siaran langsung menyebabkan banyak keresahan di masyarakat karena pengamatan diambil di luar konteks.

Menurutnya, siaran live streaming telah menjadi “kontraproduktif dan anak-anak mengalami kesulitan di seluruh negara bagian”.

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Namun, Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi mengatakan: “Biarkan orang-orang mengerti apa pendapat responden juga.”

Karena beberapa petisi baru telah diajukan, Hakim Awasthi meminta para pemohon agar pembelaan untuk petisi baru hanya 10 menit, sehingga responden juga dapat didengar.

Bangku Penuh Pengadilan Tinggi terdiri dari Hakim Awasthi, Hakim J M Khazi dan Hakim Krishna M Dixit.

Pengadilan Tinggi, dalam perintah sementara sambil menunggu pertimbangan semua petisi yang terkait dengan kasus hijab, pekan lalu melarang semua siswa mengenakan selendang safron, syal, hijab, dan bendera agama apa pun di dalam kelas.

Baca Juga: Parlemen Arab Minta Dunia Internasional Terus Beri Dukungan untuk Palestina

Persidangan kasus-kasus tersebut telah disiarkan secara langsung sejak awal dan dalil-dalil para pemohon telah selesai disampaikan, ketika permintaan untuk menghentikan live streaming sidang diajukan. (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Tolak Pembubaran UNRWA

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam