Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Perancis Tangguhkan Larangan Burkini

Rudi Hendrik - Sabtu, 27 Agustus 2016 - 07:00 WIB

Sabtu, 27 Agustus 2016 - 07:00 WIB

356 Views

Paris, 24 Dzulqa’dah 1437/27 Agustus 2016 (MINA) – Pengadilan Tinggi Perancis Council of State pada Jumat (26/8) menangguhkan larangan kontroversial terhadap pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh, burkini, sambil menunggu keputusan definitif.

Pengadilan memberikan putusan menyusul permintaan dari Liga Hak Asasi Manusia (LDH) untuk membatalkan larangan di provinsi Villeneuve-Loubet dengan alasan hal itu bertentangan terhadap kebebasan sipil.

Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan untuk melarang burkini di Villeneuve-Loubet adalah serius, dan jelas ilegal, melanggar kebebasan dasar untuk datang dan pergi, kebebasan keyakinan dan kebebasan individu, demikian Al Jazeera memberitakan yang dikutip MINA.

Di bawah sistem hukum Perancis, keputusan sementara dapat dijatuhkan pengadilan yang membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan penilaian pada legalitas yang mendasari kasus ini.

Baca Juga: Penerima Zayed Award 2025 dari Pejuang Perubahan Iklim hingga Organisasi Kemanusiaan

Keputusan itu kemungkinan akan menjadi preseden bagi sekitar 30 kota-kota Perancis yang telah melarang burkini, sebagian besar di sepanjang pantai tenggara.

Larangan burkini telah memicu perdebatan sengit tentang pemakaian baju renang yang menutupi seluruh tubuh, hak-hak perempuan, dan penjagaan ketat terhadap sekularisme negara Perancis.

Organisasi Amnesty International menyambut baik putusan pengadilan tinggi itu.

Dewan Keimanan Muslim Perancis  juga memuji putusan itu sebagai “kemenangan bagi akal sehat”.

Baca Juga: Demokrat Desak Mulai Kembali Program Relokasi Pengungsi Afghanistan di AS

Pengadilan Council of State mendengar argumen dari Liga Hak Asasi Manusia dan kelompok anti-Islamofobia selama persidangan.

Sebelumnya, Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang pemakaian cadar Islam di ruang publik pada tahun 2010. (T/P001/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Trump Klaim Mesir dan Yordania akan Patuhi Usulan Pembersihan Etnis Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Feature
Internasional
MINA Sport
Indonesia
Palestina
Kolom
Indonesia