Paris, 24 Dzulqa’dah 1437/27 Agustus 2016 (MINA) – Pengadilan Tinggi Perancis Council of State pada Jumat (26/8) menangguhkan larangan kontroversial terhadap pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh, burkini, sambil menunggu keputusan definitif.
Pengadilan memberikan putusan menyusul permintaan dari Liga Hak Asasi Manusia (LDH) untuk membatalkan larangan di provinsi Villeneuve-Loubet dengan alasan hal itu bertentangan terhadap kebebasan sipil.
Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan untuk melarang burkini di Villeneuve-Loubet adalah serius, dan jelas ilegal, melanggar kebebasan dasar untuk datang dan pergi, kebebasan keyakinan dan kebebasan individu, demikian Al Jazeera memberitakan yang dikutip MINA.
Di bawah sistem hukum Perancis, keputusan sementara dapat dijatuhkan pengadilan yang membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan penilaian pada legalitas yang mendasari kasus ini.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Keputusan itu kemungkinan akan menjadi preseden bagi sekitar 30 kota-kota Perancis yang telah melarang burkini, sebagian besar di sepanjang pantai tenggara.
Larangan burkini telah memicu perdebatan sengit tentang pemakaian baju renang yang menutupi seluruh tubuh, hak-hak perempuan, dan penjagaan ketat terhadap sekularisme negara Perancis.
Organisasi Amnesty International menyambut baik putusan pengadilan tinggi itu.
Dewan Keimanan Muslim Perancis juga memuji putusan itu sebagai “kemenangan bagi akal sehat”.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Pengadilan Council of State mendengar argumen dari Liga Hak Asasi Manusia dan kelompok anti-Islamofobia selama persidangan.
Sebelumnya, Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang pemakaian cadar Islam di ruang publik pada tahun 2010. (T/P001/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan