Jakarta, MINA – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat di antara syaratnya harus berkualifikasi sarjana atau Strata Satu (S1) dan maskimal usia 45 tahun.
“Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/11).
Selain itu, guru yang akan diangkat maksimal usia 45 tahun dan harus mempunyai pemahaman serta wawasan keberagamaan yang moderat.
“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” sambungnya.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Menurutnya, KMA ini mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian.
“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” ujarnya.
Terkait prosedur rekruitmen, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa itu diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan. Dengan skema rekruitmen seperti ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta,” harapnya.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Di samping itu, Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menambahkan KMA ini disusun oleh para pakar pendidikan, terdiri atas: guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal.
“Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,” ujarnya.
Pada tahap berikutnya, lanjut Fahmi, Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan, dan redistribusi guru madrasah. Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta melalui Simpatika.
“Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah,” lanjutnya.
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September
“Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan,” tambahnya. (R/R5/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis