Jakarta, 27 Rajab 1437/4 Mei 2016 (MINA) – Pengetahuan pelaku usaha kecil terhadap UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) masih rendah. Demikian salah satu poin hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
Simpulan penelitian ini terungkap dalam Seminar Hasil Penelitian tentang Sikap Pelaku Usaha Kecil terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di Jakarta, Rabu (4/5), demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Selain para peneliti, hadir dalam seminar ini Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah yang didaulat sebagai salah satu pembahas.
Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Muharram Marzuki mengatakan, kecilnya pengetahun pelaku usaha kecil ini terlihat dari rendahnya rerata indeks kognisi, hanya 31,81.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Rendahnya indeks ini ditengarai baru sedikit pelaku usaha kecil yang mengikuti sosialisasi UU JPH yang dilakukan Pemerintah. Hal ini juga tidak terlepas dari rendahnya anggaran sosialisasi sehingga baru dilakukan oleh pemerintah pusat.
Temuan penelitian ini menunjukan bahwa tingkat afeksi (sikap setuju) pelaku usaha kecil terhadap UU JPH relatif tinggi, dengan indeks afeksi sebesar 72,66%. Artinya, masyarakat di daerah yang menjadi objek penelitian menginginkan sertifikasi halal untuk produk mereka. Bahkan pelaku usaha non Muslim berkeyakinan bahwa mengonsumsi produk halal bagi umat Islam adalah kewajiban keagamaan sehingga mereka harus menghormatinya.
Meski demikian, kemauan (konasi) pelaku usaha untuk melaksanakan UU JPH masih rendah dengan indeks konasi sebesar 67,06. Ada beberapa faktor penyebab yang teridentifikasi, antara lain: sertifikasi halal dianggap beban pengusaha. Sertikasi halal dianggap kewajiban keagamaan yang belum berkorelasi dengan keuntungan bisnis.
Atas temuan ini, tim peneliti merekomendasikan pentingnya peningkatan sosialisasi UU JPH. Selain itu, Pemerintah juga diminta untuk segera membuat Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU JPH. Rekomendasi lainnya terkait perlunya sinergi seluruh stakeholder yang menangani pemberdayaan pelaku usaha untuk mendorong implementasi UU JPH.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan mixed method (kuantitatfi dan dilengkapi dengan penelitian kualitatif). Sampel penelitian ini diambil multistage cluster random sampling sehingga ditemukan sebanyak 377 pelaku usaha kecil yang tersebar di 15 provinsi. Adapun total populasi pengusaha kecil di Indonesia jumlahnya mencapai 729.418 orang.
Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah ebagai pembahas menegaskan pentingnya sosialisasi hasil penelitian ini. Sebab, menurutnya, masih ditemukan banyak produsen mencari bahan makanan murah dan mudah, dengan tidak memperhatikan kriteria thoyyib (bagus)-nya. (T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?