Jakarta, MINA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh menyebut pihaknya belum menerima ajuan sertifikasi halal untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun demikian, ia mengatakan, vaksin tersebut boleh digunakan selama memenuhi tiga syarat.
“Belum ada pengajuan sertifikasi halalnya. Vaksin yang belum disertifikasi maka tidak boleh digunakan. Kalau tetap memaksa, harus penuhi tiga syarat,” kata Asrorun ketika dihubungi MINA, Jum’at (4/8).
Syarat yang dimaksud Asrorun antara lain, pertama, belum ada vaksin halal sejenis yang tersedia. Kedua ada situasi kondisi yang darurat atau hajat yang jika tidak divaksin akan menyebabkan kematian atau kerugian lainnya. Ketiga, ada penjelasan dari ahli kompeten dan kredibel yang menyatakan itu dan tidak ada alternatif pengobatan yang lain.
“Ketiga syarat ini harus dipenuhi,” tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Soal kebolehan imunisasi, Asrorun menyatakan, memang ada fatwa yang sudah dikeluarkan MUI. Fatwa tersebut adalah fatwa Nomor 4 Tahun 2016 soal imunisasi yang menyatakan imunisasi diperbolehkan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.
“Ada perbedaan mendasar antara imunisasi dan vaksinasi. MUI sudah menjelaskan hal ini,” ujarnya.
Dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi ditegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Fatwa yang ditetapkan pada 23 Januari 2016 itu juga menegaskan pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Sementara itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F Moeloek memastikan pemberian vaksin Rubella yang diimpor dari India aman bagi anak. Vaksin untuk mencegah penyakit campak Jerman ini menjadi bagian dari program imunisasi nasional yang digalakkan pemerintah.
Nila memastikan keamanan tersebut setelah sebelumnya ada penolakan dari sebagian masyarakat, terutama orang tua murid di sejumlah daerah. (L/R06/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga