Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan Vaksin Belum Terverifikasi Halal, MUI: Harus Penuhi Tiga Syarat

Rendi Setiawan - Jumat, 4 Agustus 2017 - 07:11 WIB

Jumat, 4 Agustus 2017 - 07:11 WIB

292 Views

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Rendy/MINA)

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, MINA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh menyebut pihaknya belum menerima ajuan sertifikasi halal untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun demikian, ia mengatakan, vaksin tersebut boleh digunakan selama memenuhi tiga syarat.

“Belum ada pengajuan sertifikasi halalnya. Vaksin yang belum disertifikasi maka tidak boleh digunakan. Kalau tetap memaksa, harus penuhi tiga syarat,” kata Asrorun ketika dihubungi MINA, Jum’at (4/8).

Syarat yang dimaksud Asrorun antara lain, pertama, belum ada vaksin halal sejenis yang tersedia. Kedua ada situasi kondisi yang darurat atau hajat yang jika tidak divaksin akan menyebabkan kematian atau kerugian lainnya. Ketiga, ada penjelasan dari ahli kompeten dan kredibel yang menyatakan itu dan tidak ada alternatif pengobatan yang lain.

“Ketiga syarat ini harus dipenuhi,” tegasnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Soal kebolehan imunisasi, Asrorun menyatakan, memang ada fatwa yang sudah dikeluarkan MUI. Fatwa tersebut adalah fatwa Nomor 4 Tahun 2016 soal imunisasi yang menyatakan imunisasi diperbolehkan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.

“Ada perbedaan mendasar antara imunisasi dan vaksinasi. MUI sudah menjelaskan hal ini,” ujarnya.

Dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi ditegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Fatwa yang ditetapkan pada 23 Januari 2016 itu juga menegaskan pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Sementara itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F Moeloek memastikan pemberian vaksin Rubella yang diimpor dari India aman bagi anak. Vaksin untuk mencegah penyakit campak Jerman ini menjadi bagian dari program imunisasi nasional yang digalakkan pemerintah.

Nila memastikan keamanan tersebut setelah sebelumnya ada penolakan dari sebagian masyarakat, terutama orang tua murid di sejumlah daerah. (L/R06/R01)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Rekomendasi untuk Anda