Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengurus Masjid Diminta Musnahkan Tabloid Indonesia Barokah

Rendi Setiawan - Rabu, 30 Januari 2019 - 21:37 WIB

Rabu, 30 Januari 2019 - 21:37 WIB

0 Views

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin. (Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin mengatakan bahwa kemunculan Tabloid Indonesia Barokah dalam beberapa hari terakhir tidak baik untuk persatuan umat dan bangsa.

Bahkan, Din tak segan meminta pengurus masjid di seluruh Indonesia membuat api unggun di depan masjid untuk memusnahkan tabloid tersebut.

“Kalau masjid dikirim tidak sengaja, kumpulkan kemudian bakar saja. Kalau perlu adakan api unggun di depan masjid,” kata Din usai memimpin Rapat Pleno Wantim MUI ke-34 di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1).

Ketika diberi informasi bahwa Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga menyarankan agar tabloid-tabloid tersebut dibakar, Din mengaku tidak tahu-menahu bahwa JK pun memberikan pernyataan yang sama dengan apa yang disampaikan dirinya.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

“Saya belum baca berita (pernyataan) pak JK. Selama beberapa hari ini saya berada di London. Kalau kebetulan sama, berarti sehati. Tapi akal sehat akan mengatakan demikian. Kalau saya, bakar saja,” ujar mantan Ketum PP Muhammadiyah itu.

Din menilai masyarakat khususnya umat Islam sudah cerdas. Pria yang pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP) juga setuju apabila Tabloid Indonesia Barokah diusut pihak kepolisian.

“Masyarakat, umat sudah cerdas, nggak akan terpengaruh, apalagi kan saat 2014 juga sudah pernah terjadi juga,” kata Din merujuk pada peredaran Obor Rakyat yang sempat membuat gaduh Pilpres 2014 lalu.

Pada Selasa (29/1), Dewan Pers resmi memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Pihak yang merasa keberatan pun diminta untuk melaporkannya dengan menggunakan perundangan lain di luar UU Pers.

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Hal ini diputuskan dalam pernyataan penilaian Dewan Pers Nomor 01/PP-DP/1/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Keputusan itu sendiri merupakan hasil Sidang Pleno Khusus Dewan Pers pada tanggal 29 Januari 2019. Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar membenarkan keputusan soal Tabloid Indonesia Barokah itu.

Sebelumnya, laporan soal Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers itu dilayangkan oleh Tim Advokasi Prabowo-Sandi pada 25 Januari 2019. Mereka melaporkan serangkaian pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah edisi I/Desember 2018. (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia