Pentagon Tolak Perintah Trump untuk Serang Situs Budaya Iran

Washington, MINA – baru-baru ini menyatakan penolakan terhadap ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menyerang 52 , yang dilarang hukum internasional.

Dikutip dari AP News Menteri Pertahanan AS Mark Esper sendiri mengatakan, AS akan “mengikuti hukum konflik bersenjata” dan menegaskan penargetan situs budaya masuk dalam hukum konflik itu.

Komentar Esper mencerminkan keprihatinan pribadi pejabat pertahanan dan militer lainnya, yang mengutip larangan hukum mengenai serangan terhadap situs sipil, budaya dan agama, kecuali dalam keadaan tertentu yang mengancam.

Perpecahan antara Trump dan kepala Pentagon terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dengan Teheran setelah serangan pesawat tak berawak AS yang menewaskan Mayor Jenderal Qassem Soleimani, Komandan Pasukan Quds Iran.

Trump sendiri telah dua kali memperingatkan bahwa ia akan menghancurkan situs budaya Iran jika Teheran membalas AS.

Ia pertama kali meningkatkan prospek penargetan situs budaya dalam tweetnya pada Sabtu (4/1) dan menegaskan kembali pandangan itu kepada wartawan di hari berikutnya.

“Kami telah menargetkan 52 situs Iran (mewakili 52 sandera Amerika yang diambil oleh Iran bertahun-tahun yang lalu), beberapa di tingkat yang sangat tinggi dan penting bagi budaya Iran dan budaya Iran, dan target-target itu, dan Iran sendiri, akan sangat cepat dan sangat keras,” tulis Trump dalam tweet-nya.

Pernyataan itu memicu protes langsung dari para sarjana hukum, pakar keamanan nasional, dan anggota parlemen Demokrat. Tetapi ia tetap berdiri dengan ancamannya.

“Mereka diizinkan membunuh orang-orang kita. Mereka diizinkan menyiksa dan melukai orang-orang kami. Mereka diizinkan menggunakan bom pinggir jalan dan meledakkan orang-orang kami,” katanya kepada wartawan saat berada di Air Force One.

“Dan kami tidak diizinkan menyentuh situs budaya mereka? Itu tidak bekerja seperti itu,” katanya.

Secara khusus, Konvensi Den Haag 1954 mengatakan negara-negara harus “mengambil semua langkah yang mungkin” untuk melindungi kekayaan budaya dan harus menahan “dari segala tindakan permusuhan, yang diarahkan terhadap properti tersebut.”

Konvensi juga menyebutkan negara-negara tidak boleh menggunakan situs budaya sebagai tujuan ancaman sasaran militer. (T/R7/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.