Jakarta, MINA – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyatakan, MUI masih melakukan kajian mendalam terkait ketentuan hukum terkait penyembelihan hewan di Indonesia untuk pembayaran dam oleh jamaah haji.
Menag menyatakan pentingnya langkah strategis agar regulasi ini bisa segera diterapkan, menyusul praktik serupa yang telah diberlakukan di sejumlah negara lain.
Nasaruddin menjelaskan bahwa pemerintah bersikap hati-hati dalam menentukan hukum penyembelihan hewan sebagai bentuk pembayaran dam atau denda oleh jamaah haji asal Indonesia. Hingga kini, regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif bersama MUI.
“Di beberapa negara, hal ini sudah menjadi kebijakan yang mapan. Kita perlu mendorong agar MUI bisa menetapkan ketentuan serupa, demi memberikan kepastian hukum bagi jamaah kita,” jelasnya.
Baca Juga: Kota Jambi Jadi Tuan Rumah 7 Tahun Annual INASIA 2025
Ia menambahkan bahwa penyembelihan hewan untuk dam merupakan bagian dari kewajiban ibadah haji yang harus dipastikan sesuai dengan syariat Islam.
Pemerintah berharap, dengan adanya ketentuan ini, pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih terstruktur dan jamaah memiliki panduan yang jelas.
Koordinasi dengan MUI menjadi langkah penting dalam proses ini. Menag optimistis keputusan tersebut dapat segera dirumuskan, mengingat urgensi persoalan ini menyangkut kepatuhan syariat dan kenyamanan jamaah haji Indonesia dalam menunaikan rukun Islam kelima. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Haflah Akhir Sanah, Pengingat akan Tanggung Jawab Santri sebagai Penerus Dakwah