Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian Jadwal KA Bandara

Insaf Muarif Gunawan - Senin, 6 April 2020 - 16:34 WIB

Senin, 6 April 2020 - 16:34 WIB

5 Views

(kereta-api.co.id)

Jakarta, MINA – Humas PT Railink, Diah Suryandari mengatakan, seiring dengan meningkatnya angka penyebaran virus Corona (COVID-19) dan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan sektor transportasi, KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan tetap beroperasi dengan penyesuaian jadwal sementara.

Diah menjelaskan, selama bulan Maret – April 2020, PT Railink telah mengalami empat kali perubahan operasional KA Bandara, demikian keterangan  yang diterima MINA, Senin (6/4).

Sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus Corona, PT Railink memberlakukan penyesuaian jadwal sementara Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan.

“Penyesuaian sementara ini kami lakukan sebagai salah satu langkah antisipasi pencegahan penyebaran virus corona, serta mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan social distancing,” kata Diah.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan

Sejalan dengan kebijakan DKI Jakarta, PT Railink juga mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan kereta api (KA) Bandara.

Hal itu disampaikan Diah dalam menanggapi kebijakan yang sejalan dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan No. 9 tahun 2020 tersebut berlaku baik di area stasiun maupun di dalam kereta.

“Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain,” Imbuhnya.

“Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA,” tambah Diah.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus

Pihaknya mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi. Kebijakan akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020 dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020. Dalam kebijakan tersebut, masker yang disarankan adalah setidaknya terdiri dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali.

“Sehingga dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis. Penerapan kebijakan penggunaan masker akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan lainnya yang sudah ada,” ucapnya.

Beberapa kebijakan tersebut seeperti pembatasan operasional, pengukuran suhu tubuh bagi calon penumpang, dan pembatasan jarak fisik antara satu penumpang dengan penumpang lainnya.

(R/R8/P1)

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
Indonesia
Breaking News
Indonesia
Kolom