RAMADHAN adalah waktu yang utama bagi Muslim laki-laki dan Muslim perempuan untuk berlomba-lomba melakukan ibadah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melipatgandakan pahala pada bulan ini.
Salah satu ibadah yang banyak dilakukan adalah tadarus Al-Qur’an, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika berada di dalam bulan suci Ramadhan.
Namun, sering kali didengar ada lantunan tadarus dari speaker masjid atau mushala yang menghidupkan malam-malam Ramadhan, khususnya setelah shalat Tarawih berjamaah. Bukan hal yang aneh. Namun, apa jadinya jika lantunan tersebut adalah suara wanita.
Di beberapa daerah, sering terlihat perempuan, termasuk ibu-ibu, remaja masjid, dan anak-anak perempuan, ikut tadarus menggunakan pengeras suara. Kemudian, bagaimana hukum perempuan yang tadarusan dengan menggunakan pengeras suara di masjid pada momentum bulan Ramadhan?
Baca Juga: Emak-Emak Mencicipi Masakan di Saat Puasa, Bolehkah?
Dalam khazanah fiqih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah suara perempuan termasuk aurat atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat, dan ini merupakan pandangan yang sahih dan kuat, bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Bewe Sereng
Terkait hal tersebut, Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) menyatakan dalam kitabnya:
وَلَيْسَ مِنَ الْعَوْرَةِ الصَّوْتُ فَلَا يُحَرَّمُ سَمَاعُهُ إِلَّا إِنْ خَشِيَ مِنْهُ فِتْنَةً أَوْ التَذَّ بِهِ كَمَا بَحَثَهُ الزَّرْكِشِيُّ
Artinya: “Suara bukanlah termasuk aurat, sehingga tidak diharamkan untuk mendengarnya kecuali jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah atau menimbulkan ketertarikan, sebagaimana yang dibahas oleh Imam Az-Zarkasyi.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 446)
Salah satu argumentasi yang diajukan untuk mendukung pendapat itu adalah bahwa beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum mendengarkan penjelasan dari istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk memahami berbagai hukum agama.
Baca Juga: Awas Jangan Salah Beli! Kenali 6 Ciri Kurma Israel
Syekh Ali Ash-Shabuni (wafat 1442 H) dalam tafsirnya mengemukakan:
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَغَيْرُهُمْ إِلَى أَنَّ صَوْتَ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ لِأَنَّ الْمَرْأَةَ لَهَا أَنْ تَبِيْعَ وَتَشْتَرِيَ وَتُدْلِيَ بِشَهَادَتِهَا أَمَامَ الْحُكَّامِ وَلَابُدَّ فِى مِثْلِ هَذِهِ الْاُمُوْرِ مِنْ رَفْعِ الصَّوْتِ بِالْكَلَامِ… وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ إِذَا أَمِنَتْ الْفِتْنَةُ لَمْ يَكُنْ صَوْتُهُنَّ عَوْرَةً فَاِنَّ نِسَاءَ النَّبِىِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ يَرْوِيْنَ الْأَخْبَارَ وَيُحَدِّثْنَ الرِّجَالَ وَفِيْهِمْ الْأَجَانِبُ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ وَلَا تَأْثِيْمٍ
Artinya: “Para ulama mazhab Syafi’i dan selainnya berpendapat bahwa suara perempuan bukanlah termasuk aurat, sebab perempuan diperbolehkan untuk menjual, membeli, dan memberikan kesaksian di hadapan para hakim. Dalam hal-hal semacam itu, perlu untuk mengangkat suara saat berbicara. Dan yang jelas adalah bahwa jika tidak ada kekhawatiran timbul fitnah, maka suara mereka tidak dianggap aurat. Sebab, para istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam biasa meriwayatkan berita dan berbicara dengan para sahabat laki-laki, termasuk di antara mereka yang bukan mahram, tanpa ada celaan atau dosa.” (Rawai Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam [Damaskus: Maktabah Al-Ghazali], vol. 2, h. 167)
Kendati demikian, menurut pandangan Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya, mendengarkan suara perempuan yang dinyanyikan atau dibuat merdu, bahkan meski itu adalah bacaan Al-Qur’an, hukumnya haram lantaran dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah:
لَكِنْ يَحْرُمُ سَمَاعُ صَوْتِهَا بِالتَّطْرِيبِ وَالتَّنْغِيمِ وَلَوْ بِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ، بِسَبَبِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya: “Akan tetapi diharamkan mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dinadakan walaupun bacaan Al-Qur’an karena khawatir bisa menimbulkan fitnah.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 1, h. 665)
Baca Juga: Ramadhan bagi Ibu Menyusui, Sebaiknya Puasa atau Tidak?
Berdasarkan beberapa referensi yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa hukum perempuan yang tadarusan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara hukumnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan fitnah.
Hal ini karena mayoritas ulama berpendapat bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Meski begitu, penting untuk memastikan bahwa bacaan Al-Qur’an tidak dinyanyikan atau dibuat merdu, yang dapat menyebabkan fitnah.
Sebaiknya, membaca Al-Qur’an dilakukan dengan khusyuk, penuh rasa hormat, dan penghayatan terhadap firman Allah. Wallahu a’lam bish shawab. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bolehkah Menolak Lamaran Lelaki Saleh?
















Mina Indonesia
Mina Arabic