Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian Dagang AS, MUI dan Pemerintah Sepakat Halal Bersifat Mutlak

sajadi Editor : Rudi Hendrik - 10 jam yang lalu

10 jam yang lalu

6 Views

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) [Foto: MUI]

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen bersama bahwa prinsip halal bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Menteri Airlangga Hartarto menegaskan, aspek halal telah diatur dalam perjanjian perdagangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengakuan halal mengacu pada Perjanjian Pengakuan Bersama, yang berarti produk makanan dan minuman harus memenuhi kategori halal untuk dapat masuk ke pasar Indonesia.

“Kemudian beberapa hal terkait halal dapat disampaikan bahwa halal diatur dalam perjanjian. Tetapi halal mengacu pada MRA, Perjanjian Pengakuan Bersama. Ini berarti bahwa makanan dan minuman harus dalam kategori halal untuk masuk ke Indonesia,” kata Airlangga dalam keterangannya yang dikutip dari situs MUI, Kamis (5/3)

Ia juga memastikan, pengakuan halal tetap didasarkan pada prinsip-prinsip keagamaan Islam dan lembaga-lembaga yang memiliki pengakuan resmi.

Baca Juga: Harga Jual Emas Hari Ini, Jumat 6 Maret 2026

“Dan Amerika juga mengatakan bahwa halal mereka juga didasarkan pada agama Islam. Dan juga pada sertifikasi yang sudah memiliki Perjanjian Pengakuan Bersama,” tambahnya.

Airlangga menekankan, mekanisme tersebut bukanlah pelonggaran standar, melainkan pengakuan administratif internasional tanpa mengurangi prinsip-prinsip syariah yang berlaku di Indonesia.

Dari sisi otoritas keagamaan, MUI menegaskan, aspek halal bukan sekadar masalah teknis perdagangan, melainkan amanat konstitusional dan tanggung jawab syar’i yang harus dijaga.

Kepala Divisi Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, dalam pertemuan tersebut terjalin komitmen bersama mengenai posisi strategis halal dalam kebijakan nasional.

Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Serangan Gabungan AS–Israel ke Iran, Apa Dampaknya?

“Sebelumnya sudah ada komitmen dan juga pandangan bersama tentang pentingnya sertifikasi halal dalam hal makanan, sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi. Halal sama sekali tidak dapat ditawar, dan sebelumnya hal ini juga telah disampaikan secara eksplisit oleh Bapak Menteri,” tegasnya.

Menurutnya, perhatian utama MUI adalah memastikan bahwa aturan yang berasal dari perjanjian perdagangan tidak menimbulkan masalah dalam implementasinya di tingkat masyarakat.

“Masih perlu dilihat bagaimana hal-hal yang berasal dari ART akan diimplementasikan agar tidak bertentangan dengan keyakinan agama di masyarakat dan juga dapat disesuaikan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan, semua produk yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi peraturan halal nasional. Ia menekankan bahwa kewenangan penetapan standar halal tetap berada di tangan MUI sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Hari Ini

“Jika negara lain seperti Amerika Serikat, maka barang-barang yang masuk ke Indonesia secara wajib, terutama makanan, minuman, termasuk kosmetik, harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

“Dari segi syar’i, tentu saja karena fatwa menurut hukum ada di MUI, maka standar halal didasarkan pada fatwa yang telah diatur dalam perundang-undangan. Jadi tanggung jawab syar’i ada di Majelis Ulama Indonesia berdasarkan fatwa tersebut,” tegasnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribuan Pekerja Terjebak Konflik AS-Israel vs Iran, Mayoritas Asal Jatim

Rekomendasi untuk Anda