Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penambahan sembuh sebanyak 2.504 orang, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 224.071 dengan tingkat kesembuhan 88,8 persen.
Dwi menyatakan, jumlah positif di Jakarta sebanyak 252.266 kasus, setelah penambahan 2.451 kasus dan kasus meninggal dunia sebanyak 4.063 orang dengan penambahan 39 orang, tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3M, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
Ia mengatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 16.948 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.893 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.451 positif dan 12.442 negatif.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 240.152. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 135.916,” ucapnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 92 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 24.132 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 24 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (tidak memakai masker)
– Kerja Sosial = 789
– Denda = 34
– Jumlah = 823
B. Restoran / rumah makan
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan = 20
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 141
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 699
– Jumlah = 860
C. Perkantoran, tempat usaha, tempat industri
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 2
– Teguran Tertulis = 36
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 326
– Jumlah = 364
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
• Nilai Denda
– Perorangan = Rp 3.250.000
– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. –
– Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp –
– Jumlah = Rp 3.250.000
(R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun