Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perkembangan Covid-19 di Jakarta per 31 Desember terdapat 2022 kasus baru. Total sebanyak 183.735 kasus.
Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut orang dinyatakan sembuh sebanyak 164.881 pasien, setelah penambahan 1970 orang dengan tingkat kesembuhan 89,7 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.
Sementara untuk kasus meninggal sebanyak 3.287 orang dengan penambahan 21 orang, tingkat kematian 1,8 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3 persen.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 31 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 15.567 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Ia menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 15.123 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.351 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.817 positif dan 11.534 negatif.
“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 2.022 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 205 kasus dari 1 laboratorium swasta, tanggal 28 Desember 2020 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 197.967. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 97.550,” ucapnya.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,3%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,7%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P2)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
Mi’raj News Agency (MINA)