Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 27 Mei 2020.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, dari total sebanyak 6.826 orang positif, 1.689 orang dinyatakan telah sembuh bertambah 11 dari sebelumnya dan 510 orang meninggal dunia dengan penambahan dua orang.
“Sampai dengan hari ini kami laporkan, sebanyak 2.043 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.584 orang melakukan self isolation di rumah,” ujar Ani, dalam siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, demikian keterangan yang diterima MINA.
Ia menjelaskan, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 16.138 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 13.451 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 9.421 orang.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 36 laboratorium pemeriksa COVID-19,” sambungnya.
Secara kumulatif, pemeriksaan PCR telah dilakukan di DKI Jakarta, sampai dengan 26 Mei 2020 sebanyak 135.286 sampel. Pada 26 Mei 2020, dilakukan tes PCR pada 1.036 orang, 882 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 105 positif dan 777 negatif.
Rapid test juga masih dilakukan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Total sebanyak 133.854 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar empat persen, dengan rincian 5.627 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 128.227 orang dinyatakan non-reaktif.
Sementara itu, dalam menangani COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 27 Mei 2020 pukul 07.28, total 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses. Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi yaitu 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Perlu diketahui, sempat terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah, dengan total 1.772 permohonan SIKM diterima Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam.
Sehingga, sampai saat ini, masih dilakukan penyempurnaan sistem Perizinan SIKM pada laman corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta yang disebabkan oleh penambahan modul dalam sistem tersebut guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon. Hal ini mengakibatkan sistem perizinan SIKM sulit diakses dalam beberapa waktu ke depan.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Selama masa optimalisasi situs, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan informasi lanjutan melalui live chat dan video call pada situs pelayanan.jakarta.go.id. Kendati demikian, fitur-fitur lain pada situs corona.jakarta.go.id masih dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan COVID-19 di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian