Jakarta, MINA – Perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat,
Berpedoman pada regulasi SE No.17/2021 Satgas Penanganan COVID-19, pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh.
“Bagi pelanggan KA jarak Jauh yang berusia mulai 12 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2×24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam,” ujar Kepala Humas KAI, Joni Martinus, Rabu (18/8), demikian keterangan yang diterima MINA.
Joni mengatakan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut. Pada periode 10 – 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan. Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
Pertama, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;
Ketiga, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
Penumpang KA Lokal
Pertama, hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Kedua, pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun. (R/R8/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun