Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Ormas Diminta Jadi Prolegnas Prioritas 2018 Untuk Direvisi

Rendi Setiawan - Rabu, 6 Desember 2017 - 01:25 WIB

Rabu, 6 Desember 2017 - 01:25 WIB

121 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Undang-Undang (UU) Nomor 16/2017 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018, agar bisa segera direvisi.

“Kami minta UU Nomor 16/2017 tentang Ormas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018. Karena mayoritas fraksi yang menerima UU dengan syarat dan tiga fraksi yang menolak juga menghendaki adanya revisi,” jelas Arsul dalam instrupsinya saat sidang paripurna, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (5/11).

Politisi PPP itu menjelaskan, memang saat pembahasan dengan Pemerintah dan DPD RI terdapat kendala yaitu Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas belum diberi nomor, sehingga prosedural menjadi tidak memungkinkan untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2018.

“Namun tanggal 22 November lalu Presiden telah melakukan penomeran atas Perppu ormas yaitu nomor 16/2017. Karena itu saya harap jika ada UU yang telah selesai dibahas UU nomor 16/2017 bisa segera masuk prolegnas prioritas untuk segera direvisi,” katanya.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Hal senada juga disampaikan Erma Suryani Ranik yang menanyakan hilangnya dari daftar prolegnas, UU nomor 16/2017 yang asalnya adalah Perppu Ormas yang disepakati untuk direvisi.

“Dari 50 list Prolegnas prioritas tidak mencantumkan UU Ormas. Kami kahwatir ini tidak akan menjadi prioritas pembahasan di 2018. Demokrat mendukung Perppu ormas ini di paripurna tapi dengan banyak catatn. Kami mohon penjelasan pimpinan mengenai menghilangnya UU 16/2017 di draf prolegnas prioritas,” ungkapnya.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengungkapkan hampir semua fraksi mengusulkan hal yang sama termasuk Gerindra untuk segera dilakukan revisi UU nomor 16/2017 tentang Ormas. Namun saat dilakukan rapat koordinasi bersama dengan pemerintah (Kemenkum HAM) dan DPD RI nomor UU belum ada.

Sesuai kesepakatan bahwa ada kemajuan satu langkah yang sudah dihasilkan, maka revisi tentang prolegnas tidak dilakukan setiap 6 bulan sekali, revisi bisa dilakukan setiap bulan.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

“Sudah menjadi kesepakan kita, jika ada satu UU selesai tahun ini makan revisi tentang Ormas akan mendapatkan kesempatan pertama untuk dimasukkna prolegnas untuk revisi 2018,” jelasnya. (R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
mendagri
Indonesia