Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres 82/2021, Pesantren Punya Anggaran Khusus 

Hasanatun Aliyah - Rabu, 15 September 2021 - 15:04 WIB

Rabu, 15 September 2021 - 15:04 WIB

2 Views

Santri-santri Ponpes Al Fatah, Bogor tengah mengikuti ujian akhir semester, (6/12) - minanews.net -

Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, Selasa (14/9).

Menag mengharapkan adanya peraturan ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu pesantren dalam hal alokasi anggaran.

Perpres yang ditandatangani Presiden tanggal 2 September 2021 menyatakan, Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren secara khusus.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

“Sebuah langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sejumlah Pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau di naungi Kementerian Agama (Kemenag),” kata menteri.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut memaparkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan, sebab, dalam Perpres diatur, Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” ujarnya. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News