Jakarta, MINA – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menyatakan siap menerima izin pengelolaan tambang, sebagaimana diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Pernyataan Persis tersebut menyusul dua ormas besar yang sebelumnya yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Mereka menyatakan siap menerima peraturan pemerintah tersebut.
Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zaenudin mengatakan, sejak dua bulan lalu, tim di PP Persis melakukan kajian.
“Kita sudah putuskan untuk menerima tawaran usaha tambang ini,” kata Kiai Jeje seperti dilansir Republika, Senin (29/7).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Kiayi Jeje menyatakan, pihaknya mempersiapkan segala persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan. Kemudian mengagendakan untuk beraudiensi dengan pemerintah.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah memutuskan siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan.
Sekjend PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam.
Pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi kepada kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Sementara itu, Ketum PBNU, Gus Yahya mengatakan, bagi Nahdlatul Ulama ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza