Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PERUSAHAAN GAS UNTUK PRODUK PANGAN DAPAT SERTIFIKASI HALAL

Rana Setiawan - Ahad, 1 Maret 2015 - 15:46 WIB

Ahad, 1 Maret 2015 - 15:46 WIB

763 Views

ilustrasi.(Sumber: INet)
ilustrasi.(Sumber: INet)

ilustrasi.(Sumber: INet)

Jakarta, 10 Jumadil Awwal 1436/1 Maret 2015 (MINA) – Perusahaan produsen gas CO2 dan Nitrogen untuk produk pangan mengajukan proses sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI).

Kehalalan produk yang dihasilkan perusahaan produsen gas itu ditetapkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada Rabu, 25 Februari 2015, di Jakarta.

Gigit-gigitan kecil di mulut, atau rasa tertusuk-tusuk yang membuat sensasi di lidah ketika meneguk minuman bersoda terjadi karena zat karbon, atau CO2 yang terkandung di dalam minuman tersebut.

Produk chiki dalam kemasan yang menggelembung menjadi tampak besar, karena berisi gas nitrogen.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Perusahaan produsen gas yang tak memiliki hubungan sama sekali dengan proses produksi pangan mengajukan proses sertifikasi halal tampak unik.

Namun karena permintaan dari produsen gas tersebut, yang produknya dipergunakan untuk produk pangan, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku, mui/">LPPOM MUI memproses permohonan yang diajukan.

“Kami melakukan proses sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut, karena ada permintaan dari pihak perusahaan. Biasanya perusahaan itu mengajukan proses sertifikasi halal karena ada permintaan dari konsumen,” tutur Wakil Direktur mui/">LPPOM MUI, Muti Arintawati, sebagaimana siaran pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.

“Dan kami di mui/">LPPOM MUI yang mendapat amanat untuk berkhidmat bagi umat, terutama dalam proses sertifikasi halal, tentu harus melayani permintaan tersebut,” tambah Muti.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Kesadaran Halal Makin Meningkat

Menurut Muti, kini kesadaran halal masyarakat terus makin meningkat. Sehingga kalangan perusahaan yang menghasilkan produk pangan juga semakin berkomitmen mengajukan proses sertifikasi halal.

Pada gilirannya, perusahaan produsen pangan itu mempersyaratkan adanya Sertifikat Halal (SH) bagi para pemasok yang ingin memasok bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses produksi pangan yang dihasilkan. Termasuk perusahaan penghasil gas tersebut.

Gas CO2, misalnya, dipakai dalam produk minuman sirup bersoda. Maka produsen minuman bersoda itu mempersyaratkan bahwa gas CO2 yang dipasok harus memiliki SH dari MUI,” ia memaparkan fungsi dan urgensi produk gas tersebut.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Sedangkan gas Nitrogen dipakai untuk produk chiki yang dikemas. Biasanya kemasan itu tampak besar, menggelembung, karena diisi dengan gas Nitrogen. Hal ini dimaksudkan supaya produk chiki di dalamnya dapat tetap bertahan renyah dalam tempo yang lama.

Tinjauan Syariah

Dari tinjauan syariah, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, proses sertifikasi halal atas produk gas tersebut diperlukan untuk meneliti dan mengetahui kemungkinan adanya kandungan najis pada produk itu, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kontaminasi dengan produk pangan yang dikemas di dalamnya.

“Seperti halnya pada produk flavor atau perisa. Proses sertifikasi halal itu bukan hanya untuk meneliti tentang kandungan bahan, apakah halal atau haram saja, melainkan juga tentang kemungkinan mengandung bahan bernajis ataukah tidak,” ujarnya menandaskan.

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Karena memang tidak ada masalah dari sisi kehalalan maupun najisnya, produk gas itu pun ditetapkan halal bersama 38 perusahaan lain yang mengajukan proses sertifikasi halal kepada mui/">LPPOM MUI dalam sidang Komisi Fatwa yang baru lalu, Sebagian besar merupakan perpanjangan sertifikat halal yang telah diterimanya sebelumnya.

Di antara produk-produk yang dinyatakan halal oleh para ulama itu ialah minyak, lemak dan produk olahannya; flavor atau perisa, susu, daging dan produk daging olahan; rempah, bumbu dan kondimen; coklat, permen dan konfeksioneri, dan lain-lain.(T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) 

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia