Petisi “Naikkan Cukai Rokok Setinggi Mungkin”

akarta, MINA – Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk menyatakan, pemerintah tidak perlu ragu untuk menaikkan setinggi-tingginya.

Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim mengatakan, desakan kenaikan cukai rokok ini mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat Indonesia. Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA, Kamis (5/11).

Dia menegaskan, hal ini bisa dilihat dari 1.000 lebih masyarakat telah menandatangani terkait lewat kanal change.org .

“Saat ini tembus 1.272 orang kemungkinan akan terus bertambah sampai adanya pengesahan kenaikan cukai rokok,” kata Ifdhal.

Menurutnya, antusiasme ini menunjukkan bahwa masyarakat pun mengamini harga rokok di pasaran masih terlalu murah.

“Petisi dukungan tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Presiden Jokowi dengan tembusan kepada beberapa kementerian terkait,” jelas Ifdhal.

Direktur RAYA Indonesia Hary Chariansyah mengatakan, dalam hal perlindungan anak terhadap zat adiktif rokok harus ada upaya bersama dengan masyarakat agar negara juga ikut hadir.

Saat ini Kementerian Keuangan sedang membahas rencana kenaikan cukai rokok dalam RAPBN 2021. Namun kementerian keuangan dan pemerintah masih mempertimbangkan kebijakan tersebut.

“Perlu diingat Pemerintah wajib hadir memberikan kepastian hukum sesuai dengan aturan dan regulasi,” ujar Hary.

Dia menyatakan, RAYA Indonesia mendorong Kementerian Keuangan agar menaikkan harga eceran rokok dengan setingi-tingginya.

“Dengan memaksimalkan regulasi hukum, aturan dan Undang-undang maka negara akan mendapatkan inkam cukai rokok sesuai target yang diinginkan,” tegasnya.

Ahmad Dahlan, Mukhaer Pakanna, juga menyampaikan dukungannya terhadap kenaikan cukai rokok.

“Kami sangat mendukung kenaikan cukai rokok minimal 25%, kurva permintaan harga adalah inelastic yang berarti jika memang ingin menurunkan tingkat prevalensi remaja atau anak dalam merokok maka harus dinaikkan tarif yang signifikan jangan sampai pemerintah menaikkan tarif hanya seperti menabur garam di lautan yang tidak memberi efek yang signifikan,” ujarnya.

Menurut kalkulasinya, dengan kenaikan tarif sebesar 25% itu bisa menurunkan jumlah perokok baik anak dan orang miskin.

Mukhaer menilai saat ini sudah saatnya menaikkan tarif cukai rokok karena tiap tahun menurut roadmap ada kenaikan secara bertahap tarif cukai.

“Ini juga sesuai dengan kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan Perpres RPJMN RI untuk tahun 2020 – 2024 untuk menaikkan cukai rokok,” ungkapnya.

Program Manager Tobacco Control, Indonesia Institute for Social Development Artati Haris juga mengatakan, kenaikan cukai rokok bukan saja untuk perlindungan pada kualitas kesehatan masyarakat khususnya anak-anak, tetapi ini juga bagian dari mewujudkan visi misi Presiden yang telah tertuang dalam RPJMN 2020.

Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Hafizh Syafaaturrahman mengatakan, peran RPJMN tentang menurunkan prefelensi perokok di tahun 2020-2024 salah satunya adalah komitmen dari Presiden terhadap pencegahan preventif untuk melindungi generasi pemuda.

“Karena rokok adalah salah satu pengeluaran kedua dalam kebutuhan rumah tangga, maka dari itu dengan melarang rokok eceran serta menaikan harga rokok sekitar 20% atau dengan menaikan sampai 50 ribu rupiah bisa menekan agar rokok tidak mudah diakses oleh anak dan keluarga,” katanya.

Jika harga rokok tidak dapat dijangkau maka pengeluaran kebutuhan rumah tangga itu juga akan berkurang, dan sangat bermanfaat pada situasi pandemi sekarang.

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau adalah Koalisi yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap perlindungan anak dan generasi yang akan datang dari bahaya produk Tembakau.

Koalisi ini terdiri dari terdiri dari Rumah Mediasi Indonesia, Indonesia Institute for Social Development, Center of Human and Economic Development ITB Ahmad Dahlan, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Raya Indonesia, Smoke free Jakarta, Tobacco Control, Support Center IAKMI.

Isu kenaikan cukai rokok selalu menjadi bahan perdebatan panas setiap tahunnya di Indonesia.

Per November 2020, jelang pengumuman kenaikan harga cukai rokok oleh Kementerian Keuangan RI, isu tersebut bergulir semakin panas.

Industri secara aktif melobi pemerintah agar tidak menaikkan atau bahkan menaikkan secara terbatas cukai rokok.

Industri berkilah penjualan rokok mengalami penurunan signfikan selama masa Pandemi Covid 19. Padahal studi menunjukkan bahwa konsumsi rokok masyarakat tetap meningkat di masa Pandemi COVID-19.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)