Washington, 16 Jumadil Awwal 1438/14 Februari 2017 (MINA) – Petugas imigrasi Amerika Serikat (AS) pekan lalu menangkap lebih dari 680 orang di negara itu karena dianggap tinggal secara ilegal, membuat kelompok HAM merasa khawatir.
Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly pada hari Senin (13/2) mengatakan bahwa langkah itu dalam tindakan penegakan hukum yang luas di 12 negara bagian.
Menurutnya itu adalah operasi rutin dan konsisten yang dilakukan oleh Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau ICE, demikian Hindustan Times memberitakan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Pembela hak-hak imigran mengatakan, operasi yang mereka gambarkan sebagai serangan itu tidak seperti biasa, dan lebih bersifat sweeping daripada operasi yang dilakukan selama pemerintahan mantan Presiden Barack Obama.
Kelly mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa 75% dari para imigran yang ditangkap memiliki catatan kriminal, mulai dari pembunuhan hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Dia mengatakan operasi juga menargetkan orang-orang yang telah melanggar hukum imigrasi.
Menurut ICE, sebagian imigran yang ditangkap didata telah mengabaikan perintah akhir deportasi. (T/RI-1/RS3)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)