Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PII Sampaikan Mosi Tidak Percaya untuk Mendikbudristek Nadiem

sajadi - Kamis, 18 November 2021 - 10:51 WIB

Kamis, 18 November 2021 - 10:51 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknogi (Mendikbudristek).

“Semenjak ditetapkannya sebagai Mendikbud RI, kebijakan Nadiem Makarim banyak menuai kontroversi dan penolakan oleh berbagai elemen masyarakat baik praktisi, akademisi dan organisasi. Pasalnya beberapa Program yang dirumuskan Nadiem dirasa terlalu besar mengeluarkan anggaran namun tidak sesuai dengan orientasi pendidikan nasional yang termuat dalam sisdiknas,” kata PB PII dalam pernyataan pers yang diterima MINA, Kamis (18/11).

Salah satu program yang sangat kontroversi, menurut PII adalah diawal program Organisasi Penggerak, anggaran yang dicanangkan dalam program tersebut berkisar sekitar Rp. 595 miliar dialokasikan untuk 156 ormas.

Dalam lampiran peraturan Sekertaris Jenderal Kemendikbud tertuang skema pembiayayaan dibuat dengan dengan tiga kategori yaiut Gajah (Kategori I) dengan jumlah Rp. 20 Miliar, Macan (Kategori II) Rp. 5 Miliar dan Kijang (Kategori III) Rp. 1 Miliar.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

“Persoalan yang kemudian keliru ialah hampir sebagian besar penerima hibah tersebut tidak kredibel karena terdapat lembaga- lembaga CSR yang semestinya sudah menjadi tugas mereka menggunakan dana perusahaan dalam berkolaborasi memajukan pendidikan, justru masuk dalam institusi yang mendapatkan “jatah” dari anggaran pendidikan,” jelas pernyataan itu.

Salah kaprah kebijakan Nadiem sebagai Mendikbud tidak hanya pada pengalokasian anggaran yang tidak masuk akal. Tetapi juga melalui kebijakan kebijakan yang apolitis dan inkonstitusional dengann adanya Permendikbud no.28 tahun 2021 tentang organisasi tata kerja Kemendikbudristek yang mengahpuskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

“Padahal jika kita pahami BSNP merupakan produk dari UU Sisdiknas 2003 sebagai pedoman konstitusi pendidikan nasional Indonesia,” tambah pernyataan itu.

Atas dasar persolan-persoalan tersebut PB PII mendesak beberapa hal antara lain, mengvaluasi secara menyeluruh kinerja Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, membentuk unit kerja di bawah Presiden yang terkonsentrasi pada persoalan ketimpangan dan
digitalisasi pendidikan, membebaskan biaya pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di masa pandemi dan PPKM, meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan guru di pelosok negeri dan meminta Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian terhadap Permendikbud no.28 tahun 2021. (R/RE1/P1)

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia