Jakarta, MINA – Pemerintah RI menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional karena pada tanggal tersebut dilaksanakan pilkada serentak di hampir seluruh provinsi di Indoensia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan hal itu. “(27 November libur nasional) Iya. Rencananya begitu,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/11).
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta agar diberikan waktu libur saat pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang berlangsung 27 November 2024.
Pilkada Serentak 2024 di Indonesia akan diikuti oleh 37 provinsi. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ikut serta karena memiliki peraturan khusus mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Jambi Raih Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Tingkat Nasional
Selain itu, pilkada juga akan dilaksanakan di 508 kabupaten/kota. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPS: Kunjungan Wisman ke Indonesia Turun 6% pada Oktober 2024