
Muhammad Al Khaththath saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Furqan DDII, Jakarta (Foto: Etha. R/MINA)
Jakarta, 4 Rajab 1438/1 April 2017 (MINA) – Pimpinan Aksi Bela Islam 313 KH Muhammad Al-Khaththath bersama empat orang lainnya yang ditangkap polisi pada Jumat (31/3) kemarin telah ditetapkan tersangka pemufakatan makar.
“Ya. Semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Achmad Michdan, Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) ketika dihubungi MINA, Sabtu (1/4) siang.
Kepada MINA, Michdan mengungkapkan bahwa polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen-dokumen, ponsel hingga uang belasan juta rupiah.
Baca Juga: Rupiah Melemah Akibat Kebijakan Tarif Presiden Trump
Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar’ad Fachri ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Saat diperiksa, Al-Khaththath dicecar 34 pertanyaan. Keterangan Al-Khaththath dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) setebal 12 lembar.
Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Al-Khaththath adalah salah satu penggagas utama gerakan Aksi Bela Islam 313 yang berlangsung di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3).
Baca Juga: Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos ke Piala Dunia U-17
Dalam aksi itu, jutaan massa umat Islam dari berbagai daerah turun ke jalan memadati Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, hingga menyebabkan kedua jalan itu ditutup sementara. (L/R06/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Dukung Fatwa Jihad Bela Gaza, Bersatu Demi Kemerdekaan Palestina