
Muhammad Al Khaththath saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Furqan DDII, Jakarta (Foto: Etha. R/MINA)
Jakarta, 4 Rajab 1438/1 April 2017 (MINA) – Pimpinan Aksi Bela Islam 313 KH Muhammad Al-Khaththath bersama empat orang lainnya yang ditangkap polisi pada Jumat (31/3) kemarin telah ditetapkan tersangka pemufakatan makar.
“Ya. Semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Achmad Michdan, Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) ketika dihubungi MINA, Sabtu (1/4) siang.
Kepada MINA, Michdan mengungkapkan bahwa polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen-dokumen, ponsel hingga uang belasan juta rupiah.
Baca Juga: Buruh Desak Pemerintah Penuhi 6 Tuntutan
Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar’ad Fachri ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Saat diperiksa, Al-Khaththath dicecar 34 pertanyaan. Keterangan Al-Khaththath dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) setebal 12 lembar.
Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Al-Khaththath adalah salah satu penggagas utama gerakan Aksi Bela Islam 313 yang berlangsung di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3).
Baca Juga: Gubernur Al Haris Ajak Ulama Jambi Perangi Judi Online
Dalam aksi itu, jutaan massa umat Islam dari berbagai daerah turun ke jalan memadati Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, hingga menyebabkan kedua jalan itu ditutup sementara. (L/R06/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prabowo Hadiri May Day, Disambut Meriah Ribuan Buruh