Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan Aksi 313 Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

Rendi Setiawan - Sabtu, 1 April 2017 - 16:38 WIB

Sabtu, 1 April 2017 - 16:38 WIB

332 Views

Muhammad Al Khaththath saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Furqan DDII, Jakarta (Foto: Etha. R/MINA)

Muhammad Al Khaththath saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Furqan DDII, Jakarta (Foto: Etha. R/MINA)

 

Jakarta, 4 Rajab 1438/1 April 2017 (MINA) – Pimpinan Aksi Bela Islam 313 KH Muhammad Al-Khaththath bersama empat orang lainnya yang ditangkap polisi pada Jumat (31/3) kemarin telah ditetapkan tersangka pemufakatan makar.

“Ya. Semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Achmad Michdan, Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) ketika dihubungi MINA, Sabtu (1/4) siang.

Kepada MINA, Michdan mengungkapkan bahwa polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen-dokumen, ponsel hingga uang belasan juta rupiah.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar’ad Fachri ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Saat diperiksa, Al-Khaththath dicecar 34 pertanyaan. Keterangan Al-Khaththath dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) setebal 12 lembar.

Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Al-Khaththath adalah salah satu penggagas utama gerakan Aksi Bela Islam 313 yang berlangsung di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3).

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Dalam aksi itu, jutaan massa umat Islam dari berbagai daerah turun ke jalan memadati Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, hingga menyebabkan kedua jalan itu ditutup sementara. (L/R06/RI-1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia