Pimpinan Aksi 313 Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

Muhammad saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Furqan DDII, Jakarta (Foto: Etha. R/MINA)

 

Jakarta, 4 Rajab 1438/1 April 2017 (MINA) – Pimpinan Aksi Bela Islam 313 KH Muhammad Al-Khaththath bersama empat orang lainnya yang ditangkap polisi pada Jumat (31/3) kemarin telah ditetapkan tersangka pemufakatan makar.

“Ya. Semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata , Ketua Tim Pembela Muslim () ketika dihubungi MINA, Sabtu (1/4) siang.

Kepada MINA, Michdan mengungkapkan bahwa polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen-dokumen, ponsel hingga uang belasan juta rupiah.

Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar’ad Fachri ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Saat diperiksa, Al-Khaththath dicecar 34 pertanyaan. Keterangan Al-Khaththath dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) setebal 12 lembar.

Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Al-Khaththath adalah salah satu penggagas utama gerakan Aksi Bela Islam 313 yang berlangsung di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3).

Dalam aksi itu, jutaan massa umat Islam dari berbagai daerah turun ke jalan memadati Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, hingga menyebabkan kedua jalan itu ditutup sementara. (L/R06/RI-1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.