Pimpinan PTKI Harus Kirimkan Data Kerjasama Lintas Negara

Jakarta, 18 Muharram 1438/19 Oktober 2016 (MINA) – Sebagaimana diketahui, jumlah mahasiswa yang belajar di luar negeri semakin banyak. Hal ini diakibatkan dengan adanya globalisasi tinggi lintas negara cross border higher education.

Dalam laporan Global Student Mobility 2025 (Bohm, 2002), diperkirakan pada 2025 mendatang jumlah mahasiswa lintas negara akan mencapai 7,2 juta orang. Perguruan tinggi, khususnya di Asia Pasifik, akan saling berebut mendapatkan calon mahasiswa terbaik sehingga meningkatkan kompetisi antar negara dan institusi pendidikan tinggi.

Oleh karena itu, dalam menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut, dalam keterangan pers yang dikutip MINA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Islam baik negeri maupun swasta untuk segera mengirimkan data terkait dengan hal tersebut.

“Dalam rangka pendataan Asia Pacific Cross-Border Higher Education Provider Mobility, Pimpinan PTKI harus memberikan informasi mengenai kerjasama lintas negara di universitas/institut/sekolah tinggi,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulisnya yang sampai ke redaksi pendis.kemenag.go.id, Selasa (18/10).

Pengisian data tersebut, terang guru besar UIN Alaudin ini, harus di-klik secara online, paling lambat pada Senin, 24 Oktober 2016. “Data yang telah masuk dalam portal secara online tersebut akan otomatis mencerminkan kebijakan pemerintah Indonesia serta sekaligus untuk melihat potensi kerjasama antar negara di bidang pendidikan tinggi,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Asia Pacific Cross-Border Higher Education Provider Mobility bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai kerjasama lintas negara yang dilaksanakan di perguruan tinggi di negara-negara APEC.

Cross-Border Education (CBE) itu sendiri dimaknai sebagai kerjasama lintas negara bidang pendidikan dalam hal sumber daya manusia, program pendidikan, penyedia/provider layanan, kurikulum, proyek, riset, serta layanan pendidikan lainnya.

Di beberapa negara, CBE disebut Transnational Education, International Education, Non-Local Education, Borderless Education, atau Offshore Education. CBE dapat berupa pendirian kampus luar negeri di Indonesia dan sebaliknya, pelaksananan Twinning Programme, Double/Dual Degree Programme, Joint Degree Programme, serta pelaksanaan Online Programme. (T/ima/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.