Kairo, 14 Jumadil Akhir 1436 /3 April, 2015 (MINA) – Jaksa dari Pengadilan Mesir menyebutkan pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin (IM) Muhamed Badie, dan 223 lainnya ke otoritas pengadilan militer atas tuduhan yang berkaitan dengan tindakan kekerasan.
Para terdakwa dituduh menyabotase lembaga negara di provinsi Beni Suef pertengahan 2013.
Ratusan demonstran pendukung mantan presiden Mesir Mursi saat itu tewas ketika pasukan keamanan membubarkan paksa aksi kudeta Mursi tersebut, demikian Middle East Monitor (MEMO) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.
Pada Oktober lalu, Preside Mesir Al-Sisi mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan kasus yang melibatkan pelanggaran lembaga negara diajukan ke pengadilan militer.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Langkah itu secara luas dikritik oleh organisasi Hak Asasi Manusia dan Internasional yang menyuarakan kekhawatiran bahwa terdakwa tidak akan menerima pengadilan yang adil.
Sejak penggulingan Mursi hampir dua tahun yang lalu, pemerintah Mesir telah melancarkan tindakan kekerasan tanpa henti atas perbedaan pendapat politik, yang sebagian besar telah menargetkan pendukung Mursi dan anggota IM yang sekarang dilarang. (T/P002//P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza