Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PM Palestina: Israel Langgar Hak Anak

Rana Setiawan - Sabtu, 6 Agustus 2016 - 14:16 WIB

Sabtu, 6 Agustus 2016 - 14:16 WIB

397 Views

Perdana Menteri Palestina, Rami Hamdallah. (Foto: dok. MEMO)

Ramallah, 3 Dzulhijjah 1437/6 Agustus 2016 (MINA) – Perdana Menteri (PM) Palestina Rami Hamdallah mengecam undang-undang baru yang disahkan Parlemen Israel (Knesset), memungkinkan pemenjaraan anak-anak berusia 12 tahun.

Undang-undangan itu ditujukan untuk anak-anak yang melakukan tindakan “terorisme”, secara khusus menargetkan bocah-bocah dari Al-Quds Timur, demikian laporan Kantor Berita Palestina WAFA yang diktuip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.

“Undang-undang baru menunjukkan [Israel] secara total mengabaikan hak-hak anak, ketika anak-anak yang dimaksud adalah Rakyat Palestina,” kata Hamdallah. “Kita perlu lebih banyak undang-undang untuk melindungi palestina/">anak-anak Palestina, tidak dengan hukum untuk mengkriminalisasi anak di bawah umur,” tambahnya.

Tahun lalu, Knesset Israel meloloskan RUU yang melegalkan pemenjaraan palestina/">anak-anak Palestina asal Al-Quds Timur hingga 20 tahun penjara atas tindakan melemparkan batu. Hal ini juga memungkinkan pengadilan remaja Israel untuk memaksakan denda hingga 10.000 Syekel Israel pada keluarga anak-anak yang dihukum karena “kegiatan teroris,” sebagai bentuk hukuman kolektif.

Baca Juga: Tim MER-C Lakukan Disaster Triage di Gaza Utara

palestina/">Anak-anak Palestina dari Tepi Barat tunduk pada hukum militer Israel, yang sudah memungkinkan pemenjaraan anak seusia 12 tahun. Hal ini membuat Israel satu-satunya negara di dunia di mana anak-anak secara sistematis diadili di pengadilan militer dan tunduk pada penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan hukuman, demikian menurut laporan UNICEF.

“Perlakuan Israel terhadap palestina/">anak-anak Palestina adalah pelanggaran Pasal 37 dari Konvensi Hak Anak, yang menyatakan bahwa tidak ada seorang anak pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat,” kata Jamal Dajani, Direktur Strategis Komunikasi dan Media di Kantor Perdana Menteri Palestina.

“Tidak ada anak di dunia – tidak dari pihak Palestina maupun Israel – harus tunduk pada interogasi kekerasan, pengasingan, dan ancaman kematian,” tambah Dajani.

palestina/">Anak-anak Palestina yang sering ditangkap pada malam hari, ditutup matanya, dan dibawa ke penjara-penjara Israel di luar Tepi Barat, jelas melanggar pasal 76 dari Konvensi Jenewa Keempat. Dalam 97 persen kasus, anak-anak tidak memiliki akses kepada pengacara selama interogasi dan orang tua mereka dicegah menghadiri mereka, menurut laporan Lembaga Pertahanan untuk Anak Palestina-Internasional.

Baca Juga: Gubernur Sinai: Rafah Akan Segera Dibuka Kedua Arahnya

Delapan puluh enam persen dari anak-anak bertahan beberapa bentuk kekerasan fisik setelah penangkapan mereka, termasuk pemukulan, menendang, dan gemetar kekerasan. Pada akhir interogasi, anak-anak dipaksa untuk menandatangani ‘pengakuan’ dalam bahasa Ibrani, bahasa yang kebanyakan dari mereka tidak dapat memahaminya. (T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas: Palestina Harus Bersatu untuk Pertahankan Tepi Barat

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Internasional
Indonesia
Palestina
Indonesia
Palestina
Kolom
Indonesia