Jakarta, MINA – Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menangkap 480 tersangka kasus narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2024. Dari hasil operasi tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba yang kemudian dimusnahkan.
Operasi yang digelar selama 15 hari sejak tanggal 3 – 17 Juli 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus dengan menangkap 480 tersangka narkoba.
“Jumlah ungkap kasus sebanyak 368 kasus dengan 480 tersangka yang sudah kita proses, terdiri dari pengedar 267 orang, pemakai 213 orang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (8/8).
Donald mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba mulai dari sabu hingga ekstasi.
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
“Total barang bukti yakni 183,45 kilogram sabu, 129,26 kilogram ganja, ekstasi sebanyak 26.308 butir, 31.378 butir obat baya, 7,2 kilogram tembakau sintetis, dan senjata api jenis revolver beserta 15 butir peluru,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, kejahatan terkait narkoba mengalami kenaikan sekitar 48 persen dari tahun 2022 ke tahun 2023.
“Tercatat pada 2022 sebanyak terdapat 3.600 kasus. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 5.358 kasus. Tentu ini menunjukkan angka kenaikan sebesar 48 persen. Dengan kenaikan ini memperlihatkan bahwa kinerja daripada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini sangat produktif dan antusias,” ucapnya.
Lebih lanjut, Donald menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba dengan tidak memberi ruang sekecil apapun khususnya di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Polres jajaran selama menggelar Operasi Nila Jaya 2024. Hal ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam hal pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Operasi ini dilakukan dengan mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakan hukum yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba, mulai dari produsen, distributor, agen, pengedar, kurir, serta menekan angka penyalahgunaan narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” imbuhnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak