Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Nigeria Pertimbangkan Hukuman 42 Terduga Gay

Rudi Hendrik - Kamis, 3 Agustus 2017 - 17:21 WIB

Kamis, 3 Agustus 2017 - 17:21 WIB

168 Views

Penganut LGBT di Nigeria. (Foto: Erasing 76 Crimes)

NIGERIA.jpg" alt="" width="750" height="563" /> Penganut LGBT di Nigeria. (Foto: Erasing 76 Crimes)

Lagos, MINA – Polisi Nigeria mempertimbangkan hukuman bagi 42 pria terduga gay yang ditangkap di Lagos karena melakukan kegiatan homoseksual pada Sabtu lalu, 29 Juli 2017.

Tahun 2014, mantan Presiden Goodluck Jonathan menandatangani undang-undang larangan pernikahan sejenis dan pertunjukan hubungan asmara sejenis di depan umum.

Ancaman hukuman adalah penjara berkisar antara 10-14 tahun. Meskipun belum ada yang dikenai hukuman karena undang-undang tersebut, tapi menimbulkan ketakutan di komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) Nigeria.

“Kami masih mendata profil mereka untuk menentukan orang-orang yang bersalah sebelum mengajukan tuntutan ke pengadilan sesuai dengan undang-undang,” kata juru bicara kepolisian Lagos, Olarinde Famous-Cole. Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Menurut laporan warga, sebagian dari mereka yang ditangkap adalah homoseksual. Ke-42 pria tersebut masih dalam tahanan.

Aktivis HAM Bisi Alimi mengatakan, mereka ditangkap di sebuah pertemuan tempat konselor menyediakan tes skrining HIV. Ia meluncurkan sebuah petisi di Twitter yang menuntut agar mereka dibebaskan.

“Pesta diadakan di aula hotel tempat tes HIV dan konseling diadakan,” kata Alimi. “Itu bukan pesta seks di kamar hotel seperti yang telah kita baca (di media),” katanya sambil menambahkan bahwa orang-orang yang ditangkap tidak pernah mengaku mereka adalah gay.

Bulan April lalu, 53 pria ditangkap di negara bagian utara Zaria dan dituduh berpartisipasi dalam sebuah pernikahan gay.

Baca Juga: Setelah 20 Tahun di Penjara, Amerika Bebaskan Saudara laki-laki Khaled Meshaal

Aktivis LGBT mengatakan, undang-undang tersebut sering digunakan untuk memeras uang. (T/RI-1.RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia

Rekomendasi untuk Anda

Afrika
Internasional
Afrika
Internasional
Dunia Islam