Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polri Dinilai Tidak Patut Minta Penundaan Sidang Ahok

Rendi Setiawan - Jumat, 7 April 2017 - 12:21 WIB

Jumat, 7 April 2017 - 12:21 WIB

355 Views

Ahok-Pool-12.jpg" alt="" width="705" height="391" /> (Foto: Liputan6)

Jakarta, 9 Rajab 1438/7 April 2017 (MINA) – Permintaan penundaan sidang Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kepolisian Republik Indonesia sangat tidak patut secara hukum, kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman.

“Penundaan sidang hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, terdakwa dan Majelis hakim sendiri. Di luar itu tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun,” kata Pedri kepada MINA, Jum’at (7/4).

Menurut Pedri, itu bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan mempengaruhi persidangan. Apalagi surat kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara. “Ketua dan institusi PN Jakut pun tidak punya kewenangan apapun terhadap sidang Ahok. Juga institusi yang menerima tembusan surat Kapolda itu. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk.”

Pedri mengaku bisa memahami alasan Polda Metro sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan. “Tapi penundaan dengan alasan pilkada justru bisa bernuansa politis. Apalagi polda mengaitkannya dengan kasus Anies dan Sandi. Ini terkesan seperti mau bargaining, jadinya sangat politis.”

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

Oleh sebab itu, kata Pedri, ia mendukung sikap Majelis Hakim untuk terus melanjutkan sidang Selasa depan. Kalau alasannya pertimbangan keamanan, mestinya polisi sudah menahan Ahok dari dulu. “Situasi panas ini justru timbul karena Ahok tidak ditahan, padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi. Sehingga rasa keadilan masyarakat terusik.”

Sekarang kasus ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Institusi lain termasuk Polri kita harapkan tidak mencampuri peradilan, sebaliknya Polri kita harap memberikan dukungan untuk pengamanan secara proporsional sehingga pihak terkait bisa menjalani sidang dengan tenang dan independen. “Semoga semua pihak mendukung tegaknya keadilan di negeri kita tercinta ini,” ujarnya. (L/R06/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam