MINA – Informasi perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, serta layanan di semua rumah sakit Gaza, Palestina terpaksa berhenti dalam 48 jam menjadi sorotan pembaca Minanews.net edisi 18-24 November 2024.
Perintah Penangkapan Netanyahu
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata pernyataan yang dikeluarkan ICC, dilansir TRT World, Kamis (21/11).
Baca Juga: Uni Eropa Berpotensi Embargo Senjata ke Israel Usai Surat Penangkapan ICC Keluar
Langkah itu dilakukan setelah jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada 20 Mei, ia sedang mengajukan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel oleh Hamas dan tanggapan militer Israel di Gaza.
Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut dan menyangkal kejahatan perang di Gaza. Israel mengeklaim telah menewaskan Al-Masri yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif dalam serangan udara, tetapi Hamas tidak membenarkan maupun membantahnya.
Perintah penangkapan Netanyahu atas kejahatan perang terhadap kemanusiaan disambut baik oleh banyak pemimpin negara, di antaranya Italia, Irlandia, Slovenia, Belanda, Swiss, Yordania dan Indonesia.
Menteri Pertahanan Italia Guido Crosseto pada Kamis (21/11) mengatakan negaranya akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika dia mengunjungi Italia.
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi
Selain itu, Perdana Menteri Simon Harris telah menyatakan bahwa Dublin siap untuk menangkap Perdana Menteri Israel jika ia datang ke Irlandia.
Sementara, Juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan negaranya menghormati independensi ICC dan fokus kepada upaya mendorong gencatan senjata.
“Kami menghormati independensi Mahkamah Pidana Internasional, yang merupakan lembaga internasional utama untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional,” uja Starmer.
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Yordania, Ayman Safadi menanggapi keluarnya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dengan menyatakan, “siap laksanakan.”
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Al-Safadi dikenal menjadi pejabat Yordania yang sering mengkritisi kebijakan pendudukan Israel. Al-Jazeera melaporkan, Jumat (22/11).
Safadi juga menyeru kepada komunitas internasional untuk mendukung langkah ICC demi menciptakan perdamaian dunia.
Terkait itu, negara Indonesia juga menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di X, Sabtu (23/11).
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza
Layanan di Semua RS Gaza Terpaksa Berhenti
Informasi yang menjadi sorotan pembaca Minanews.net">Minanews.net berikutnya tentang operasional atau layanan di semua RS Gaza, Palestina terpaksa berhenti atau mengurangi layanan dalam waktu 48 jam.
TRT World melaporkan, langkah darurat itu terjadi karena semua rumah sakit kekurangan bahan bakar. Israel telah menghalangi masuknya bahan bakar ke Gaza.
“Kami mengeluarkan peringatan mendesak karena semua rumah sakit di Gaza akan berhenti beroperasi atau mengurangi layanan mereka dalam waktu 48 jam. Pendudukan srael) menghalangi masuknya bahan bakar,” kata Direktur Rumah Sakit Lapangan Gaza, Marwan Al-Hams, dalam konferensi pers pada Jumat (22/11).
Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia
“Kami menyerukan kepada lembaga-lembaga internasional untuk mengeksploitasi keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menghentikan perang genosida di Gaza,” tambahnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam