Jakarta, MINA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diharapkan jadi solusi permasalahan tenaga honorer.
“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional dan termasuk tenaga honor yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK,” ungkap Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu seperti dilansir dari setkab.go.id pada Senin (3/12).
Presiden Jokowi juga menegaskan, rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Presiden Jokowi menekan, PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan, prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN adalah seleksi berbasis merit.
Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Untuk itu, Moeldoko berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi bhmerit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. (R/Sj/P1)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Mi’raj News Agency (MINA)