Madinah, MINA – Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman mengatakan, jamaah yang wafat setelah masuk asrama haji akan dibadalhajikan.
Hal itu disampaikan saat mendapat laporan pada Kamis (25/5/2023) seorang jamaah haji Indonesia wafat di Madinah bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah.
Almarhum tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) ini meninggal di Hotel Abraj Taba setelah mengalami serangan jantung.
“Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah,” kata Suratman di Madinah. Demikian siaran pers yang diterima MINA.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Menurutnya, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Berkenaan proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jamaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelasnya.
Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” demikian Suratman.
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jamaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.(R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung