Jakarta, MINA – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli.
“Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021,” kata Presiden Jokowi melalui televisi dam ,elalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7).
“Penerapan PPKM Darurat yang diumulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa di hindari, harus di ambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” ujarnya
Ia menegaskan, keputusan itu untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat akan pengobatan ke rumah sakit sehingga tidak menyebabkan over kapasitas dan pelayanan untuk pasien kritis lainya tidak terganggu.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Jokowi menjelaskan, pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB
Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
“Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit,” ungkap Jokowi.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah. (L/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal