Jakarta, MINA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
“Meliputi 43 kabupaten dan kota, pada 20 provinsi,. yang masuk dalam assesmen level 4,” demikian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, Senin (5/7)
Perpanjangan PPKM ini, katanya, dilakukan seiring dengan penetapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
“Tadi sudah lapor Pak Presiden terkait dengan perpanjangan PPKM mikro 6 sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk di luar pulau Jawa,” kata Airlangga Hartarto, demikian keterangan yang diterima MINA.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Ia menguraikan beberapa ketentuan. Untuk kabupaten atau kota di level empat, work from home (WFH) dilakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sementara di zonasi kabupaten kota level lainnya masing masing untuk WFH dan WFO 50 persen.
Arlingga menjelaskan, untuk kegiatan belajar mengajajar di level empat seluruhnya dilakukan secara online. Dan untuk level lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendibudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, kata Airlangga, untuk sektor esensial, baik kesehatan bahan pangan, minuman, komunikasi, perbankan sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas dalam penerapan protokol yang lebih ketat.
Sementara untuk kegiatan makan dan minum di restoran atau makan kapasitas 25 persen dan dibuka sampai dengan jam 17.00 WIB. Untuk makanan dibawa pulang sampai dengan jam 20.00 WIB.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Kemudian terkait dengan pusat pembelanjaan atau mal selama perpanjangan PPKM Mikro dibuka sampai jam 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Dan untuk kegiatan keagamaan di masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan tempat ibadah lain untuk di level 4 sementara ditiadakan,” jelasnya.
Dia melanjutkan untuk fasilitas kegiatan di area publik untuk di level empat juga ditutup sementara. Untuk zonasi lainnya terdapat perbatasan kapasitas 25 persen dengan pengaturan daerah atau Peraturan Kepala daerah.
Airlangga mengatakan, untuk kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan ditutup untuk di zona level empat dan lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Kemudian kegiatan seminar rapat di level 4 ditutup sampai dinyatakan aman dan kapasitasnya dibuka 25 persen.
Transportasi umum dioperasikan dengan kapasitas dan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045