Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Rumah Ibadah Mulai Buka Kapasitas 25 Persen

Rana Setiawan - Rabu, 11 Agustus 2021 - 15:01 WIB

Rabu, 11 Agustus 2021 - 15:01 WIB

9 Views

Jakarta, MINA –  Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta resmi diperpanjang sepekan ke depan hingga 16 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM level 4 ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Pelonggaran pembukaan antaranya, pusat perbelanjan/mall, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Gubernur Anies menjelaskan, dibuka kembali sejumlah sektor tersebut dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor. Kita harus terus berusaha dan berdoa agar bisa segera melewati masa pandemi ini,” ungkap Gubernur Anies, pada Rabu (11/8) sebagaimana rilis yang diterima MINA.

Baca Juga: Indonesia Mantapkan Langkah Menuju Pusat Modest Fashion Dunia

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan kegiatan Peribadatan tempat ibadah dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara pada Kegiatan Belajar Mengajar, pembelajaran masih dilakukan secara jarak jauh atau daring/online.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Wisata Religi untuk Keluarga Bahagia: YABI Perkenalkan Konsep Baru Pesantren Kilat

Keputusan Gubernur DKI juga menyatakan kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Selain itu, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter; dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UIN Ar-Raniry Salurkan 2.300 Paket Daging Kurban Bantuan Emirates Red Crescent*

Rekomendasi untuk Anda