Ramallah, MINA – Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan dekrit presiden yang menetapkan penyangkalan Nakba sebagai tindak pidana.
Seperti dikutip dari Middle East Monitor melaporkan, Kamis (1/6), Dekrit tersebut mendefinisikan Nakba sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina pada tahun 1948,” dan juga menetapkan, “penolakan Nakba adalah kejahatan yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara” serta “otoritas negara yang relevan ditugaskan dengan meminta pertanggungjawaban pelaku sesuai dengan hukum, di dalam dan di luar negara.”
Selain itu, dekrit tersebut menetapkan 15 Mei sebagai hari resmi untuk memperingati Nakba dan mengadakan kegiatan “untuk membangun narasi nasional di Palestina dan di seluruh dunia.”
Hari Nakba diperingati setiap tahun oleh warga Palestina untuk mengenang pengusiran ratusan ribu warga Palestina dari rumah serta wilayah mereka pada 1948 untuk membuka jalan bagi berdirinya negara Israel.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Keputusan tersebut muncul setelah Abbas berbicara di acara PBB yang diadakan untuk memperingati 75 tahun Nakba, menyerukan komunitas internasional untuk menangguhkan keanggotaan Israel di PBB karena menghalangi implementasi resolusi PBB dan hukum internasional.
Ia juga menuduh Amerika Serikat dan Inggris “tetap diam” terhadap agresi yang sedang berlangsung serta menolak meminta pertanggungjawaban Israel atas pendudukannya atas tanah Palestina dan pembangunan permukiman ilegal.
Menurut Biro Pusat Statistik Palestina, Nakba mengakibatkan pemindahan hampir 800.000 orang Palestina dari 1,4 juta orang Palestina yang tinggal di Palestina bersejarah pada 1948 di 1.300 desa dan kota. (T/RE1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant