Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden: RPP Jaminan Produk Halal Belum di Meja Presiden

sajadi - Kamis, 18 April 2019 - 09:13 WIB

Kamis, 18 April 2019 - 09:13 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Presiden  Joko Widodo mengaku belum menerima draft dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sehingga belum bisa diterbitkan.

“Belum sampai ke (meja) saya,” ujarnya saat ditemui di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, dalam acara peresmian Halal Center seperti dikutip dari ekonomy. okezone, Kamis (18/4).

Menurutnya, jika nantinya sudah masuk akan langsung meneken aturan tersebut, sebab tidak ada alasan menunda-nunda jika memang aturannya sudah siap.

“Iya nanti kalau sampai di meja saya, saya tanda tangani,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sementara itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saefudin mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa instansi terkait. Karena dalam pembuatan RPP JPH tersebut melibatkan banyak sekali Kementerian/Lembaga (K/L).

“Tentu ini perlu masih banyak koordinasi karena ini lintas K/L, terkait produk halal itu kan banyak sekali tidak hanya terkait dengan makanan dan minuman tapi juga terkait dengan obat-obatan, terkait dengan bahan-bahan kosmetika, banyak sekali implikasi,” katanya.

RPP tersebut menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Bila RPP tentang jaminan produk halal tersebut telah ditandatangani di level menteri, makan UU tentang Jaminan Produk Halal dapat efektif berjalan pada 17 Oktober 2019 nanti.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

RPP JPH tersebut nantinya akan mengatur mengenai kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal atas produk makanan akan berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

RPP tersebut diharapkan dapat membentuk sinergi antara BPJPH dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam penerbitan sertifikasi halal, seperti dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (L/Sj/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Halal
Indonesia
Dunia Islam