Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui pemekaran Kabupaten Natar Agung dari Lampung Selatan, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara, dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.
Hal itu berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.
Surpres tersebut menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan dalam Surpres dimaksud, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud.
Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren
Diketahui, rencana pemekaran Kabupaten Natar Agung ini sudah dimulai tahun 2009.
Ada lima kecamatan yang tergabung di Kabupaten Natar Agung ini, meliputi Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang dan Merbau Mataram.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!