Al-Quds, MINA – Para pemimpin gereja di Yerusalem menutup Gereja Makam Suci sejak Ahad (25/2) sampai pemberitahuan lebih lanjut, untuk memprotes kebijakan pajak Israel yang baru dan sebuah undang-undang pengambilalihan lahan yang mereka sebut sebagai “serangan sistematis dan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap orang-orang Kristen di Tanah Suci”.
Para pemimpin gereja Katolik Roma, Ortodoks Yunani dan Armenia mengatakan, bahwa situs suci tersebut merupakan tempat kunjungan yang populer bagi peziarah, di mana banyak orang Kristen percaya bahwa Yesus telah disalibkan dan dikuburkan.
Sebuah pernyataan oleh para pemimpin Kristen menuduh Israel melakukan serangan “sistematis dan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap orang-orang Kristen di Tanah Suci” dalam upaya menerapkan kebijakan pajak baru dan undang-undang penggunaan lahan yang diusulkan.
Kemudian pada Ahad (25/2) pula, sebuah komite kabinet Israel sedang mempertimbangkan sebuah undang-undang yang memungkinkan negara untuk mengambil alih tanah di Yerusalem yang dijual oleh gereja-gereja ke perusahaan real estat swasta yang banyak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Tujuan yang dinyatakan dalam RUU itu, adalah untuk melindungi pemilik rumah terhadap kemungkinan perusahaan swasta tidak akan memperpanjang sewa mereka. Gereja-gereja, pemilik tanah utama di kota itu mengatakan, bahwa hukum semacam itu akan membuat mereka sulit mencari pembeli untuk tanah mereka.
“Tagihan yang menjijikkan ini … jika disetujui, akan membuat pengambilalihan tanah gereja mungkin terjadi,” kata pernyataan Theophilos III, Patriarch of Jerusalem, Francesco Patton, Custos of the Holy Land, dan Nourhan Manougian, Patriarch Armenia Yerusalem, Middle East Monitor memberitakan yang dikutip MINA.
Ditambahkan, kota Yerusalem yang diduduki Israel, negara itu telah membatalkan pembebasan pajak yang diberikan kepada properti komersial milik gereja di kota tersebut dan mulai menuntut pembayaran kembali dari gereja-gereja tersebut.
Menurut para pemimpin gereja, hal itu mengingatkan pada hukum yang sifatnya serupa yang diundangkan melawan orang-orang Yahudi selama periode gelap di Eropa
Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza
Antara lain, tahun lalu, sebuah pengadilan militer Israel memutuskan bahwa kelompok pemukim memiliki hak untuk merebut dua hotel dan sebuah bangunan besar di Kota Tua Yerusalem yang termasuk dalam Patriarkat Ortodoks Yunani. (T/B05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel