Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT PII Targetkan Peningkatan Investor Nasional di 2022

Nur Hadis - Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:05 WIB

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:05 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Senior Vice Presiden CEO Office PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), Indra Singawinata menyatakan, lembaganya menargetkan di tahun 2022 semakin banyak ivestor nasional berinvestasi di Indonesia.

“Kita tetap berharap moga-moga tahun depan masih bisa banyak nasionalnya seperti tahun ini. Di tahun ini ada sekitar 60 persen  investor nasional dari nilai 340 Triliun investasi yang masuk,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, (27/10) di Jakarta.

Kendati demikian, Indra menekankan, PT PII sendiri tidak bisa membatasi investor mana yang akan masuk, nasional atau intenasional. “Karena ini open tender, nggak bisa kita bilang umpama Jalan tol harus milik nasional, nanti nggak ada yang mau internasional,” ujarnya.

Indra menambahkan, PT PII akan betul-betul selektif dalam setiap proyek yang dijalankan oleh investor. “Kalau project tidak layak insya Allah tidak akan dijamin, dalam analisis kajian tidak ada kelayakan ekonomi dan komersil kita tidak dorong itu, dan alhamdulillah KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) PII sampai saat ini tidak ada yang mangkrak,” tegasnya.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Kelayakan itu sendiri terdiri dari kelayakan komersial, kelayakan teknik, enviromental atau amdal, juga legalitas. “Secara legal boleh ngk, kalau hutan lindung misalnya kita tidak akan ambil,” katanya.

PT PII didirikan oleh Pemerintah Indonesia, pada 30 Desember 2009, dengan modal disetor sebesar Rp 1 triliun. Penjaminan Infrastruktur Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2009.

Penjaminan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan sebuah proyek infrastruktur dari risiko politik yang disebabkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Tujuan pembentukan PII adalah meningkatkan tata kelola dan transparansi pelaksanaan penyediaan penjaminan, memfasilitasi dan mendorong keberhasilan transaksi bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) melalui penyediaan penjaminan yang baik.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Penjaminan yang dilakukan PII untuk memperkecil risiko-risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial seperti keterlambatan perizinan, lisensi, perubahan peraturan perundang-undangan, penyesuaian tarif, kegagalan pengintegrasian jaringan dan risiko-risiko lainnya yang ditanggung pemerintah.

PT PII sendiri mempunyai visi menjadi BUMN penggerak utama yang aktif dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.(L/B03/P2).

Mi’raj News Agency (MINA).

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Ekonomi
Ekonomi
Indonesia
Indonesia